Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Ayahnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual, Pria di Balikpapan Mengadu ke Hotman Paris

Seorang pria di Balikpapan, Romando, menyampaikan keberatannya terhadap ketuk palu yang dijalani ayahnya, yakni vonis 12 tahun penjara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Romando (kanan) mengadu kepada Hotman Paris (tengah) terkait vonis yang menimpa ayahnya. Ia berharap pengacara kondang tersebut dapat membantu mencari keadilan atas vonis 12 tahun penjara yang diterima sang ayah.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan, Romando, menyampaikan keberatannya terhadap ketuk palu yang dijalani ayahnya, yakni vonis 12 tahun penjara.

Ayahnya diputus bersalah dengan melakukan tindakan kekerasan dengan memasukkan benda ke dalam dubur korban, yang merupakan istri tirinya.

Anak tersebut menyampaikan masalah ini kepada pengacara terkenal Hotman Paris di acara konsultasi hukum di Kopi Johny Balikpapan pada Minggu (23/6/2024).

Romando bercerita, ayahnya divonis oleh hakim dengan tuduhan kekerasan.

Baca juga: Sebut Kasus Vina Cirebon tak Akan Dapat Keadilan, Hotman Paris Singgung DPO yang Dihilangkan Polisi

Baca juga: Alasan Hotman Paris sebut Tak Ada Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

"Ayah saya adalah orang yang mengurus istri tirinya yang sedang sakit hingga wafat di rumah sakit," ungkapnya kepada Hotman.

Ia merasa putusan tersebut tidak adil dan ingin mencari keadilan.

Menurut Romando, setelah istri tiri ayahnya meninggal, polisi tiba-tiba menemukan luka pada bagian dubur jenazah.

"Saat memandikan jenazah, lubang duburnya terlihat normal, tidak ada tanda-tanda kekerasan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ayahnya dituduh melakukan kekerasan yang berujung pada kematian karena memasukkan benda ke dalam dubur korban.

Padahal kata Romando, hasil visum menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen.

Romando juga menuturkan bahwa dalam persidangan, pihak penyidik mengaku telah melakukan autopsi lengkap, tetapi tidak ada bukti kuat atau saksi yang mendukung tuduhan tersebut.

"Meski begitu, ayah saya tetap divonis 12 tahun. Sekarang sudah jalan 2 tahun," keluhnya.

Menanggapi kasus ini, Hotman Paris menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah terlambat untuk diajukan banding sebelum sidang dimulai.

"Sebaiknya sebelum persidangan dimulai, dilakukan autopsi ulang seperti yang terjadi pada kasus Vina Cirebon," ujar Hotman.

Ia menambahkan bahwa nasib ayah Romando kini bergantung pada hasil autopsi tersebut.

Hotman juga menjelaskan bahwa setelah vonis dijatuhkan, pengawalan kasus menjadi lebih sulit.

"Hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang ada. Jika autopsi tidak dilakukan, ada dua kemungkinan: bebas atau tetap dihukum. Harusnya pengacaranya dari awal ngotot untuk autopsi ulang sebelum sidang," jelasnya.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Minta Bikin Komite Khusus

Kini, menurut Hotman, kewenangan ada di tangan Mahkamah Agung. Sebab setelah keputusan pengadilan, polisi tidak lagi berwenang menangani kasus ini.

"Jika upaya Peninjauan Kembali (PK) sudah diajukan dan autopsi baru dilakukan, PK kedua tidak diperbolehkan. Sudah terlambat," pungkas Hotman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved