Berita Nasional Terkini

Bebas? Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini 2024 Via Live Streaming, Update Kasus Vina

Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming

|
Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Kompas TV/istimewa
SIDANG PRAPERADILAN PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming.

Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, digelar pada hari ini, Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin pagi.

"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Baca juga: Pegi Diminta Cap 3 Jari di Kertas Kosong Bertuliskan Mayat Usai Ditangkap atas Kasus Vina Cirebon

(live streaming hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

HASIL SIDANG PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
HASIL SIDANG PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming.(Tangkap Layar Kompas TV)

"Kalau misal Polda Jabar (Jawa Barat) mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar, Rabu (12/6).

Sementara kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, mengaku sudah menyiapkan bukti kuat untuk diajukan dalam sidang praperadilan.

“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV, Jumat (14/6).

Meski demikian, ia masih enggan membeberkan bukti kuat yang akan dibawanya dalam persidangan mendatang.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved