Breaking News

Berita Nasional Terkini

Bebas? Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini 2024 Via Live Streaming, Update Kasus Vina

Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming

|
Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Kompas TV/istimewa
SIDANG PRAPERADILAN PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming 

Di sisi lain, Polda Jabar memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kausa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kota Bandung, Minggu (23/6).

Menurut Jules, sudah terdapat tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Polda Jabar,” ujarnya.

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Update terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon, berkas perkara telah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut pihaknya telah menerima berkas tersangka Pegi tersebut.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Nur dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024) seperti dilansir Kompas.tv.

Menurut penjelasannya, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang dilimpahkan ke Kejati Jabar itu, baru tahap pertama.

Nur mengatakan, jaksa penuntut umum akan memeriksa atau meneliti berkas tersebut selama dua pekan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Digelar Senin Depan, MA Diminta Pantau

"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujarnya, dikutip dari Antara.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang."

Menurutnya, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved