Berita Nasional Terkini

Bebas? Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini 2024 Via Live Streaming, Update Kasus Vina

Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming

|
Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Kompas TV/istimewa
SIDANG PRAPERADILAN PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming.

Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, digelar pada hari ini, Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin pagi.

"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Baca juga: Pegi Diminta Cap 3 Jari di Kertas Kosong Bertuliskan Mayat Usai Ditangkap atas Kasus Vina Cirebon

(live streaming hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

HASIL SIDANG PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
HASIL SIDANG PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming.(Tangkap Layar Kompas TV)

"Kalau misal Polda Jabar (Jawa Barat) mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar, Rabu (12/6).

Sementara kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, mengaku sudah menyiapkan bukti kuat untuk diajukan dalam sidang praperadilan.

“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV, Jumat (14/6).

Meski demikian, ia masih enggan membeberkan bukti kuat yang akan dibawanya dalam persidangan mendatang.

Di sisi lain, Polda Jabar memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kausa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kota Bandung, Minggu (23/6).

Menurut Jules, sudah terdapat tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Polda Jabar,” ujarnya.

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Update terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon, berkas perkara telah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut pihaknya telah menerima berkas tersangka Pegi tersebut.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Nur dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024) seperti dilansir Kompas.tv.

Menurut penjelasannya, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang dilimpahkan ke Kejati Jabar itu, baru tahap pertama.

Nur mengatakan, jaksa penuntut umum akan memeriksa atau meneliti berkas tersebut selama dua pekan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Digelar Senin Depan, MA Diminta Pantau

"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujarnya, dikutip dari Antara.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang."

Menurutnya, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi dan tim kuasa hukumnya kemudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Jokowi Disebut Tolak Permohonan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Ini Respons Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons soal kabar pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi asal Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.

Menurut Yasonna, ia belum memeriksa kebenaran kabar tersebut.

"Belum cek, saya belum cek," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Saat ditanya lebih lanjut soal pertimbangan Presiden menolak permohonan grasi, Yasonna kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," katanya.

 Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Baca juga: Alasan Hotman Paris sebut Tak Ada Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi, seperti dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Sandi turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana yang mengajukan grasi.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Itulah tadi live streaming hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon.

LINK

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved