Berita Viral

Alasan Hotman Paris sebut Tak Ada Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Hotman Paris menyebut tak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon, meski Pegi dinyatakan bersalah.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
VINA CIREBON - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Hotman Paris menyebut tak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon, meski Pegi dinyatakan bersalah. Simak penjelasan Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina Dewi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon yang merupakan pembunuhan Vina Arsita Dewi dan kekasihnya Eki masih terus bergulir.

Menurut kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meski Pegi dinyatakan bersalah namun tidak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon yang jadi viral.

Pengacara Hotman Paris pun menyinggung peran dua DPO kasus Vina Cirebon yang dinyatakan fiktif setelah Pegi Setiawan ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka terakhir. 

Dalam jumpa pers di Mal Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024), Hotman Paris mengatakan, "Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi."

Baca juga: Ada Perempuan Duduk di Atas Makam Beredar Pernyataan Penjaga Kuburan Tempat Vina Dimakamkan

Baca juga: Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolri Klarifikasi Soal Dugaan Keterlibatan Anaknya

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.

Peran 2 DPO

Peran Andi dan Dani dijelaskan secara rinci dalam BAP itu.

Mereka dinyatakan menganiaya dan memerkosa Vina.

Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi merupakan pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.

Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya.

"Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Selain itu, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

VINA CIREBON - Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon adakan konfersi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tidak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon meski Pegi dinyatakan bersalah.
VINA CIREBON - Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon adakan konfersi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tidak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon meski Pegi dinyatakan bersalah. (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

Para terpidana mengakui adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.

Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.

Baca juga: Hotman Paris dan Susno Duadji Desak Ayah Eki Muncul dan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon

Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved