Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Turut Serahkan Aset Perumahan MBR di Sepaku ke Otorita IKN

Salah satu aset milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni perumahan MBR

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Salah satu aset milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perumahan tersebut terletak di kawasan Trunen, Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.

Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang menyebutkan bahwa, penyerahan tersebut menjadi keharusan, karena terletak tepat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pengelolaannya kini menjadi kewenangan pihak Otorita IKN, pasca diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, Nicko menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkeinginan agar masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut, tetap diperhatikan oleh Otorita.

"Menjadi tanggung jawab OIKN untuk melakukan pengelolaan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang dulu pernah kita berikan rumah disana, tetap harus diperhatikan," ungkapnya Senin (24/6/2024).

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Bandara VVIP IKN Nusantara Mulai Beroperasi 1 Agustus 2024

Baca juga: 8 Rekomendasi Hotel Murah di Balikpapan dan Samarinda yang Dekat dengan IKN Kaltim

Kata Nicko, berdasarkan informasi yang beredar kawasan perumahan tersebut akan ditata ulang, lalu dibangun embung pengendali banjir di sekitarnya.

Sehingga, penghuni perumahan tersebut secara otomatis akan direlokasi.

Nicko mengungkapkan bahwa, Otorita sudah memiliki kewenangan untuk pengelolaan juga penganggaran di daerah tersebut.

Namun, masyarakatnya juga tetap harus diperhatikan.

Penyerahan aset kata dia dilakukan untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di ibu kota baru.

Akan sangat adil, apabila pihak Otorita juga tak mengesampingkan sumber daya manusia yang ada didalamnya.

"Silakan saja OIKN untuk berproses karena kami sudah melakukan penyerahan untuk memudahkan pengelolaan aset, namun masyarakat yang dulu pernah kita berikan rumah disana, tetap harus diperhatikan," pungkasnya.

Baca juga: Nasib IKN di Kaltim, Investor Asing Hanya Tunjukkan Minat dan Minta Imbal Hasil di Atas 12 Persen

Sebelumnya, pemerintah daerah secara resmi menyerahkan aset seluas 46 hektar khusus dikawasan Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.

Penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dan Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Jakarta, beberapa waktu lalu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved