Berita Kaltim Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Putus Bebas Direktur PT MJC, Begini Tanggapan Koordinator Pokja 30 

Terpidana direktur PT MJC pada PT Kaltim diputus bebas, begini respons Koordinator Pokja 30.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ilustrasi Pengadilan Tinggi Kaltim. Pengadilan Tinggi Kaltim putus bebas direktur PT MJC, begini tanggapan koordinator Pokja 30. 

Penjelasan Pengadilan Tinggi Kaltim

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan terkait divonis bebasnya terdakwa Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy.

Diketahui terdakwa Wendy diduga terlibat dalam kasus penyertaan modal Pemprov kaltim ke PT Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) dan anak usahanya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH).

Vonis bebas itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Jamaluddin Samosir dan 2 hakim anggota, yaitu Soehartono dan Masdun.

Tampak berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr, di mana Wendy secara sah bersalah sebagaimana amar putusan.

Terkait ini, Hakim Tinggi PT Kaltim selaku juru bicara PT Kaltim,x xMarolop Simamora mengatakan bahwa pada tingkat PT Kaltim ini majelis hakim menyatakan 'onslag' artinya perbuatan terbukti akan tetapi bukan tindak pidana.

Istilahnya adalah melepaskan bukan membebaskan, itu merupakan dua hal yang berbeda.

Jika membebaskan berarti perbuatan itu tidak terbukti atau bebas murni, namun kalau ini bukanlah bebas murni.

"Perbuatan itu ada dinyatakan terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," terangnya saat ditemui TribunKaltim.co di PT Kaltim, Kamis (30/5/2024).

Saat disinggung apakah mengarah ke perdata bukan tipikor, ia menyebutkan, kemungkinan seperti itu, hanya saja ditegaskannya ketika bukan perbuatan pidana artinya ini bisa perbuatan perdata atau perbuatan administrasi.

"Yang jelas menurut majelis hakim itu bukan merupakan perbuatan pidana. Saya belum pelajari terlalu detail pertimbangan majelis hakim. Tetapi yang jelas amarnya menyatakan seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari yang dibacanya di pengadilan tingkat I terdapat perbedaan pendapat.

Ketua Majelis di sidang kala itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan.

Di mana pendapatnya waktu itu sama dengan pendapat dengan majelis hakim pada tingkat banding.

Sama-sama menyatakan perbuatan itu ada, tetapi bukan perbuatan pidana bukan pula tindak pidana.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved