Berita Samarind Terkini

KPU Samarinda Jelaskan Penyebab Jumlah TPS di Perhitungan Suara Ulang Berkurang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda jelaskan terkait berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mulanya 41 menjadi 40

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan terkait berkurangnya kotak suara yang harus dihitung ulang, dari 41 menjadi 40 karena terjadi double data, dan dipastikan PSU hanya 40 TPS.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda jelaskan terkait berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mulanya 41 menjadi 40.

Diketahui, sebanyak 40 kotak suara untuk Pileg DPR RI satu persatu dibuka dan dihitung ulang pada, Rabu (26/6/2024).

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertulis Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 41 TPS di kota Samarinda.

Namun setelah direvisi, ada double data, dan dipastikan PUSS hanya 40 TPS.

Hal ini dijelaskannya bahwa pada MK mengulang penulisan TPS 49 dan tidak mencantumkan TPS 56.

“Dalam permohonan ada TPS 56, tetapi di putusan MK tidak tercantum, kami menjalankan perintah apa yang diputuskan, tetapi kami menyiapkan kotak suaranya, manakala ada perintah lanjutan atau revisi atas lampiran,” tegas Firman.

Baca juga: KPU Samarinda Geser 40 Kotak Suara ke Lokasi PSU, Penghitungan Libatkan Seluruh Komisioner

Baca juga: Verifikasi 52 Ribu Dukungan Calon Perseorangan, KPU Samarinda Gunakan Metode Sensus

Patut diketahui, ada revisi karena terdapat dobel data dan dipastikan PSU hanya pada 40 TPS pada salinan putusan yakni TPS 49 Sempaja Utara.

Firman sendiri menegaskan, untuk hal ini bukan pihaknya yang mengajukan koordinasi ke MK.

Namun pihak yang bersengketa, yakni Demokrat dan PAN.

“Nggak, bukan kami, tapi yang berkoordinasi pihak bersengketa, kami menjalankan, menyiapkan dan melaksanakan (putusan MK),” tukasnya.

Artinya, KPU Samarinda tidak berwenang menambahkan maupun mengurangi kotak suara yang harus dihitung ulang, karena mengacu pada putusan MK.

Tetapi satu kotak suara yang ada pada permohonan Demokrat yakni TPS 56 tetap disediakan pihak KPU, jika ada keputusan atau perubahan nantinya.

Baca juga: KPU Samarinda Kumpulkan 41 Kotak Suara dan Gelar Simulasi Perhitungan Suara Ulang Pileg 2024

“Tetap kita standby-kan kotak suaranya, sudah kami siapkan, jika ada perbaikan dari MK,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved