Berita Samarind Terkini
Pemkot Samarinda Optimistis Perwali Perizinan Usaha Miras Rampung Bulan Juli
Pemerintah Kota Samarinda memutuskan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) Miras
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memutuskan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) di Kota Samarinda.
Dikeluarkannya Perwali tersebut disebabkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya yang merupakan dasar pembentukan dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah dicabut dan tidak berlaku.
Maka Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut dianggap tidak relevan, sehingga pemerintah menggencarkan pembentukan Perda baru. Namun hingga saat ini, penggodokan Perwali tersebut belum juga rampung. Pembahasan ini pun akhirnya kembali dilakukan baru-baru ini, Selasa (25/6/2024).
Plt Assisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi terkait Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol pada THM tersebut, saat ini sudah masuk dalam bentuk draft.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Nilai Revisi Perda Miras Hanya Pepesan Kosong
Baca juga: Atasi Kekosongan Perda Miras di Samarinda, Andi Harun Putuskan Perwali
Rencananya, akan dibuat sistem zonasi yang dipusatkan ke kawasan Pelabuhan.
“Itu difokuskan ke sana, kemudian ada beberapa yang sedang kita kaji,” ujarnya pada TribunKaltim.
Pemkot Samarinda juga memastikan bahwa penjualan miras tak akan dilakukan di dekat pemukiman, terutama di kawasan sekolah.
"Yang jelas tidak berjualan di dekat pemukiman, tidak dekat dengan sekolah, saat ini kita sedang perdalam," tegas Marnabas.
Di samping itu, Marnabas mengakui bahwa pembahasan ini terbilang memakan waktu yang cukup lama.
Namun dijelaskannya, hal ini disebabkan karena pihaknya masih terus menerima masukan dari berbagai OPD terkait untuk harmonisasi. Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bagian hukum, dan bagian ekonomi.
Baca juga: DPRD Bontang Tagih Wacana Pemkot Revisi Perda Miras, Diduga Untungkan Oknum Tertentu
“Agar tidak ada yang terlewat jika nantinya perwali sudah bisa jadi final,” ujarnya
Meski demikian, Marnabas optimis bahwa penyelesaian final Perwali tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.
“Pertengahan Juli Insya Allah sudah bisa itu,” tutupnya. (*)
Anggota DPR RI Nabil Husein Serahkan 387 Paket Sembako ke Korban Banjir di Samarinda |
![]() |
---|
Longsor di Area Tambang Palaran Samarinda. Seorang Pekerja Tewas Terseret dan Tertimbun Lumpur |
![]() |
---|
6 Fakta Menarik Mengenai Teras Samarinda yang Bakal Diresmikan Senin Depan |
![]() |
---|
Jalan Rapak Indah Samarinda Ditutup Pemilik Lahan, 29 Tahun Tuntutan Ganti Untung Belum Terealisasi |
![]() |
---|
Konser Sheila On 7 Diharap Jadi Pemicu Event Besar di Stadion Palaran Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.