Pileg 2024
Penghitungan Ulang Surat Suara Pileg 2024 di Samarinda, 1 Kotak Suara dari TPS 56 Belum Dihitung
PUSS hasil Pileg 2024 yang digelar KPU Kota Samarinda di Hotel Harris Kota Samarinda, Kalimantan Timur berakhir pada Kamis (27/6/2024).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) hasil Pileg 2024 yang digelar KPU Kota Samarinda di Hotel Harris Kota Samarinda, Kalimantan Timur berakhir pada Kamis (27/6/2024) sebelum pukul 12.00 Wita.
Pantauan TribunKaltim.co di lokasi PUSS, sejak pagi hari kotak suara untuk Pileg DPR RI satu persatu dibuka dan dihitung ulang.
Proses penghitungan dilakukan 5 Komisioner KPU Samarinda, dan dibagi menjadi 3 panel.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat terpantau turun langsung dalam melakukan perhitungan di panel 1.
Baca juga: KPU Berau Gelar PSSU Pileg 2024 untuk DPR RI, 6 TPS Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang
Ia mengatakan bahwa sejak Rabu 26 Juni 2024 PUSS dilakukan, dan bersyukur tak ada kendala berarti.
“Penghitungan selesai dibawah jam 12.00 Wita tadi, Alhamdulillah lancar dan tidak ada kendala,” kata Firman, Kamis (27/6/2024).
Terkait jumlah kotak suara yang dihitung, KPU Samarinda tetap berpegang teguh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana ada satu TPS yang tertera double yakni TPS 49 Sempaja Utara, sehingga hanya 40 TPS.
Meski, terdapat TPS 56 yang menjadi permohonan partai Demokrat, dan menggenapkan menjadi 41 TPS.
“Kita menghitung 40 TPS sesuai dengan amar putusan,” sebutnya.
KPU Samarinda sendiri menunggu jika langkah pihak bersengketa mengajukan koordinasi ke MK.
Baca juga: Hari Ini Penghitungan Ulang Surat Suara Pileg 2024 di Kutai Timur, Ada 6 Kecamatan yang Diproses
Jika ada koreksi untuk menghitung kotak suara dari TPS 56, meski proses PUSS telah berakhir, maka KPU Samarinda meminta penambahan waktu.
“Kami akan meminta penambahan waktu. Tunggu ada perintah lanjutan,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam pelaksanaan penghitungan sendiri, parpol peserta Pemilu ikut menjadi saksi.
Beberapa tampak perwakilan yakni Demokrat dan PAN yang bersengketa, PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, dan PKB yang mendapat jatah kursi DPR RI.
Sementara itu, setelah pelaksanaan PSU yang digelar hari ini. Kemudian pada 27 Juni 2024, akan dilanjutkan dengan proses rekap di tingkat kecamatan. Tanggal 28 Juni pengumuman, 29 Juni melakukan rekap di tingkat kota. Pada 30 Juni 2024 akan diumumkan.
Kemudian di 1 Juli 2024, menyerahkan hasilnya ke (KPU) provinsi. Sebelumnya diberitakan, TPS 56 Sempaja Utara masuk dalam permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan pihak Partai Demokrat Kaltim ke MK.
Terkait TPS 56 yang tidak masuk dalam list kotak suara yang dibuka dikarenakan terjadi TPS 49 tertulis dobel dalam amar putusan.
Baca juga: 25 TPS di Balikpapan akan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 Lantaran Putusan MK
Menurut Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltim, Adam Wijaya, esensi amar putusan itu berdasarkan dalil–dalil pemohon.
Dalil disetujui, tinggal menyinkronkan dengan amar putusan dimana dipermohonan Partai demokrat TPS 56 masuk dalam list, tetapi pada kenyataannya terjadi kesalahan ketik sehingga TPS 49 ada dua disebutkan di dalam amar putusan.
“Dikarenakan jumlah keseluruhan 147 TPS sesuai dengan permohonan partai demokrat se–Kaltim, terkait masalah ini Partai Demokrat sudah bersurat kepada KPU Kaltim dan sedang menunggu balasan dari KPU Kaltim,” tegas Adam, Rabu (26/6/2024).
Tentunya, pihak partai mercy ingin memastikan suara di TPS 56 Sempaja Utara bisa dihitung ulang.
“DPD Demokrat Kaltim memilih langsung berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait masalah tersebut,” imbuhnya.
Sementara LO/Saksi dari PAN, Hamzah menegaskan, bahwa terkait TPS 56 yang tidak dihitung ulang, merupakan salah satu usulan dari pihaknya.
Pasalnya, hal tersebut tidak memiliki dasar untuk diikutsertakan, bahwa TPS 56 untuk dihitung ulang.
“Logikanya dimana? kita ambil (hitung) kalau tidak ada tercantum di amar putusan. Intinya kami dari PAN setuju saja dengan KPU tidak menyertakan. Kecuali ini dilaporkan ke pusat oleh KPU Provinsi, sudah melaporkan persoalan ini,” ungkap Hamzah.
PAN sendiri, kini menunggu terkait status TPS 56, apakah akan ikut dihitung ulang atau ditunda karena tidak ada revisi dari MK. Serta pihak KPU Samarinda yang hanya menjalankan tugas sesuai amar putusan MK.
“Kami pun menunggu, apa hasil laporan KPU, entah itu tadinya kesalahan redaksional atau apa namanya. Yang jelas tidak ada angka TPS 56 (dalam putusan MK). Kami melihat (putusan MK) tidak ada. Tidak masalah jika itu kesalahan redaksional dan ada perintah dihitung ulang, kami tidak mau juga ini jadi persoalan dan ingin segera selesai,” jelas Hamzah.
Terkait hal lain, Hamzah menegaskan, bahwa PAN meyakini suara akan tetap, karena tahapan berjenjang, dari PPK sampai pleno KPU telah diamati pihaknya.
Melihat hitungan pada 3 panel, semua sesuai dengan data awal, hasil pleno KPU Kota Samarinda.
Ia juga menginformasikan di TPS Kabupaten/Kota se-Kaltim yang ikut dalam PUSS yang telah terhitung, suara masih sesuai dengan awal.
“Melihat perhitungan ulang surat suara hari ini, kita semakin optimis bahwa kursi terakhir DPR RI tetap milik PAN. Kami berdoa dan punya keyakinan, kursi DPR RI inu masih dipegang oleh PAN,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.