Tribun Kaltim Hari Ini
MK Salah Ketik TPS 56, KPU Samarinda Belum Lakukan Pengitungan Ulang Satu Kotak Suara
MK salah ketik TPS 56, KPU Samarinda belum lakukan penghitungan suara ulang satu kotak suara.
TRIBUNKALTIM.CO - Penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI dari 40 tempat pemungutan suara (TPS) di Samarinda digelar di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Rabu (26/6/2024).
Proses penghitungan sudah mulai berjalan sejak pukul 08.00 WITA.
Sebanyak 40 kotak suara untuk Pileg DPR RI satu persatu dibuka dan dihitung ulang.
Proses penghitungan dilakukan oleh lima Komisioner KPU Samarinda, dan dibagi menjadi 3 panel.
Baca juga: KPU Berau Gelar PSU DPR RI Sebanyak 6 TPS Secara Tertutup
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat terpantau turun langsung dalam melakukan perhitungan di panel 1.
Masing-masing saksi tampak dari partai politik (parpol) menyimak penghitungan yang dilakukan.
Firman Hidayat menegaskan dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertulis PSU 41 TPS di kota Samarinda.
Namun setelah direvisi karena double data, dipastikan PSU hanya 40 TPS.
Menurutnya, MK mengulang penulisan TPS 49 dan tidak mencantumkan TPS 56.
“Dalam permohonan ada TPS 56, tetapi di putusan MK tidak tercantum, kami menjalankan perintah apa yang diputuskan, tetapi kami menyiapkan kotak suara (TPS 56)- nya, manakala ada perintah lanjutan atau revisi atas lampiran,” tegas Firman.
Patut diketahui, ada revisi karena terdapat dobel data dan dipastikan PSU hanya pada 40 TPS pada salinan putusan yakni TPS 49 Sempaja Utara.

Firman menegaskan, untuk hal ini bukan pihaknya yang mengajukan koordinasi ke MK.
Namun pihak yang bersengketa, yakni Demokrat dan PAN.
“Nggak, bukan kami, tapi yang berkoordinasi pihak bersengketa, kami menjalankan, menyiapkan dan melaksanakan (putusan MK),” tukasnya.
Artinya, KPU Samarinda tidak berwenang menambahkan maupun mengurangi kotak suara yang harus dihitung ulang, karena mengacu pada putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.