Berita Bontang Terkini

Warga Berbas Pantai Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Poros Bontang-Samarinda

Mereka diamankan di jalan poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (26/6/2024)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Bontang
ILUSTRASI - Polres Bontang menangkap dua pengedar sabu di Jalan Awang Long, Bontang Utara pada Senin (24/6/2024) malam. keduanya merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran sabu.

Mereka diamankan di jalan poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (26/6/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial DS (44) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan dan HH (34) warga Marangkayu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Gunung Elai

Diterangkan Fahrudi penangkapan kedua pelaku didasari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kecurigaan polisi berdasar, saat ditangkap baik DS dan HH ketahuan memiliki sabu-sabu.

"Saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu di dashboard motor, dan satu poket lainnya dikantongi pelaku HH dengan berat 0,99 gram," kata Fahrudi saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Kini keduanya ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved