Pileg 2024
Hasil Rekapitulasi Ulang di PPU, KPU Sebut Dalil Pemohon di MK Tidak Terbukti
Hasil rekapitulasi ulang di KPU Penajam Paser Utara, dalil pemohon di MK tidak terbukti.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selesai melaksanakan rekapitulasi ulang tingkat kabupaten, Jumat (28/6/2024).
Proses rekapitulasi ulang itu dimulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.
Ketua KPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa hingga rekapitulasi ulang tingkat kabupaten, dalil yang disampaikan pemohon ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pengurangan suaranya tidak terbukti.
"Suaranya sah dan sudah disepakati tidak ada kekeliruan dan semua cocok," jelasnya.
Baca juga: Rekapitulasi Ulang Tingkat Kecamatan Dilaksanakan, KPU PPU Sebut Pengurangan Suara Tidak Terbukti
Pemohon, yakni peserta pemilu dari Partai Demokrat menduga suaranya sengaja dikurangkan, kemudian ditambahkan ke peserta pemilu dari PAN.
Namun saat rekap tingkat kabupaten justru suara untuk PAN bertambah satu, karena ada kekeliruan di penghitungan sebelumnya.
"Dalil tidak terbukti dan justru ada penambahan satu suara untuk PAN dan tidak ada pengurangan untuk Partai Demokrat, ada dari PDIP dua yang berkurang, satu untuk suara tidak sah dan tambahan suara milik pan," ungkapnya.
Meski demikian, Ali Yamin memastikan bahwa hasil tersebut tidak berpengaruh, dan tidak ada perubahan dengan yang lainnya.
Baca juga: Penghitungan Ulang Surat Suara Selesai Dilaksanakan, KPU PPU Pastikan Hasil Sama dengan Sebelumnya
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh prosesnya dengan lancar dan diterima oleh partai politik di PPU.
Selanjutnya, formulir D hasil penghitungan juga akan segera dibawa ke KPU Provinsi Kaltim, untuk direkap.
"Setelah ini langsung kami antar ke provinsi karena perintahnya jangan diinapkan di satker masing-masing," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.