Ibu Kota Negara

Prabowo dan Gibran Wajib Berkantor di IKN Nusantara, Jawab Tantangan Investasi Ibu Kota Negara Baru

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming wajib berkantor di IKN Nusantara. Jawab tantangan investasi Ibu Kota Negara baru.

IST
ILUSTRASI PRABOWO-GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming wajib berkantor di IKN Nusantara. Jawab tantangan investasi Ibu Kota Negara baru. 

Presiden dan Wapres Terpilih wajib berkantor di IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal ini penting untuk meyakinkan investor agar berbondong-bondong masuk ke IKN Nusantara.

Terlebih, alokasi anggaran untuk Kementrian PUPR di masa pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, dipangkas.

Kondisi ini tentu berdampak pada percepatan pembangunan IKN Nusantara.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai susutnya pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pengembangan IKN.

Nirwono menjelaskan, pada tahun 2025, Kementerian PUPR bakal fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang selama ini sudah berjalan.

Menurutnya, pemerintah perlu menggenjot datangnya investor swasta demi pengembangan IKN.

“Tahun 2025 Kementerian PUPR akan fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang sudah dilakukan, di tengah jatah APBN yang 20 persen untuk pembangunan IKN tinggal sedikit,” ujarnya, Rabu (19/6).

Nirwono mengungkapkan, kepala dan wakil Otorita IKN (OIKN) yang baru harus bisa mendorong pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur maupun properti di IKN.

Bukan hanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) maupun wilayah perkotaan IKN saja, namun masih ada delapan wilayah perkotaan yang perlu didorong untuk dikembangkan sebagai kota bisnis, kota industri, kota pelabuhan dan sebagainya.

Baca juga: Inilah 2 Rute Kapal Pinisi ke IKN Nusantara di Kaltim, Kemenhub Sokong Wisata Perairan Balikpapan

“Kinerja OIKN benar-benar diuji efektivitasnya dalam mendatangkan investor dan mempercepat pembangunan IKN,” ungkap dia.

Di sisi lain, lanjut Nirwono, jika presiden dan wakil presiden tidak jadi berkantor di IKN atau hanya berkantor untuk sementara waktu, maka bakal berdampak terhadap calon investor.

Pasalnya, mereka akan mempertimbangkan kembali untuk mengguyur dana bahkan kemungkinan terburuk membatalkan investasinya di IKN.

“Ini menjadi alarm pengingat bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN, memperlambat, atau bahkan membatalkan atau meninggalkannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pagu Indikatif Kementerian PUPR di tahun 2025 merosot menjadi Rp 75,63 triliun, ini jauh dari kebutuhan pagu yang dirancang PUPR yakni sebesar Rp 212,58 triliun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved