Breaking News

Berita Bontang Terkini

Polisi Tangkap 2 Warga Berbas Pantai Bontang Saat Menunggu Pembeli Barang Haram di Pinggir Jalan

Dua pengedar barang haram sabu yang lama ditarget akhirnya berhasil ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Jalan Awang Long

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Polres Bontang menangkap dua pengedar sabu di Jalan Awang Long, Bontang Utara pada Senin (24/6/2024) malam. keduanya merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua pengedar barang haram sabu yang lama ditarget akhirnya berhasil ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (24/6/2024) malam.

Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 1,56 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengungkapkan pelaku berinisial MAF (24) dan RPP (21), warga Kelurahan Berbas Pantai.

Menurut Lukito penangkapan keduanya bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang mengetahui akan ada transaksi narkoba di Jalan Awang Long.

Baca juga: 3 Identitas Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Bawa Barang Haram 10 Kg Bulungan-Kukar Kaltim

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari laporan tersebut. 

"Saat tim di lokasi menemukan dua orang yang mencurigakan. Kami amankan dan ada sabu yang ditemukan," kata Lukito.

Keduanya tak bisa mengelak dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka mengaku saat itu menunggu seseorang  pembeli.

"Ini orang-orang yang lama ditarget," ungkapnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya polisi menggelandang keduanya ke Polsek Bontang Utara untuk dilakukan pendalaman. Penyelidikan berfokus pada pemasok sabu dari kedua tersangka.

Selain sabu polisi juga menyita motor, ponsel, dan lembaran tisu. "Kita masih dalami semuanya. Termasuk sabu itu dipasok dari mana," sambungnya.

Baca juga: Strategi Menekan Penyalahgunaan Barang Haram di Kaltim

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 atau pasal 112  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved