Ibu Kota Negara

Terjawab Penyebab Prabowo-Gibran Batal Dilantik di IKN, Wakil Ketua MPR: Pelantikan di Senayan

Inilah penyebab pelatikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang awalnya bakal digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) batal diselenggarakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo-Gibran, dipastikan akan dilantik di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sementara itu upacara di Istana Merdeka Jakarta akan dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Ya ini kan masa transisi ya, masa transisi dari Jakarta menuju ke IKN Nusantara agar ada perjalanan menuju pindahnya itu kelihatan," kata Jokowi di RPTRA Tamam Sawo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Ia menuturkan, upacara di tahun-tahun depan bisa saja diselenggarakan hanya di IKN ketika presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN

Begitu pula ketika sarana dan prasarana sudah terbangun sempurna yang meliputi transportasi dan akomodasi.

"Jadi di sini tetap dilakukan, di sana tetap dilakukan.

Baca juga: Jokowi Berkantor di IKN Mulai Juli, Pembangunan Kantor Presiden Digeber, Kini Sudah 90 Persen

Nah nanti tahun depan kalau sudah ada keputusan presiden mengenai perpindahan (ibu kota), baru nanti di IKN saja," kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Untuk diketahui, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden akan digelar pada 20 Oktober 2024.

Prabowo dan Gibran kini sudah bertatus presiden dan wakil presiden terpilih setelah dinyatakan memenangkan Pemilihan Presiden 2024.

Rencana Pelantikan Presiden di IKN

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kalau pelantikan presiden rencananya sih di sana, IKN," ujarnya setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Adapun Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024.

Pada tanggal tersebut, rencananya presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.

Baca juga: 2 Kali Anggaran IKN, Dana Program Makan Siang Gratis Prabowo Dipastikan Siap Sebelum Pelantikan

Jadwal pelantikan itu telah ditetapkan dalam Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Aturan ini disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR/MPR R, Jakarta, pada Selasa (7/6/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved