Berita Nasional Terkini
Harta Kekayaan Caleg Terpilih 2024-2029 Bakal Dipampang KPK di Laman Khusus, Publik Bisa Akses
Harta kekayaan caleg terpilih 2024-2029 bakal dipampang KPK di laman khusus. Publik bisa akses langsung.
Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Harta kekayaan caleg terpilih 2024-2029 bakal dipampang KPK di laman khusus.
Publik bisa akses langsung harta kekayaan caleg terpilih di Pileg 2024.
Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapkan laman memampang harta kekayaan caleg terpilih 2024-2029.
Laman khusus KPK itu bakal menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih atau DPR/DPRD periode 2024-2029.
Masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor harta kekayaannya.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Adian Napitupulu Ungkap Keberadaan Hasto Usai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Ngobrol dan Ngopi
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
"[Akan terpampang] hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.
KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.

Sejauh ini, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih.
Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.
Baca juga: Adian Napitupulu Bongkar Isi Catatan Hasto yang Disita KPK Terkait Harun Masiku, Kini PDIP Waspada
KPK Beri Peringatan
KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.
Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.