Berita Nasioal Terkini
Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari
Terjawab materi pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Samarinda Said Amin, soal harta Rita Widyasari
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memeriksa pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Said Amin.
Said Amin diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Belum lama ini, KPK menggeledah rumah Said Amin di Samarinda.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dan menyita mobil mewah dari beberapa pengusaha lainnya di Samarinda terkait kasus Rita Widyasari.
Baca juga: Harun Masiku Butuh Banyak Uang di Pelarian, KPK Diminta Usut Pendonornya, Isu Hasto Dicopot Mencuat
Terbaru, Tim Penyidik Komisi KPK memeriksa Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Kamis (27/6/2024).
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mencecar Said Amin soal sumber uang pembelian kendaraan mewah Rita Widyasari.
"Ya tentunya teman-teman penyidik saat ini masih bekerja dengan keras untuk mengklarifikasi alat bukti yang sudah disita berupa kendaraan yang sebagaimana sudah dirilis oleh rekan-rekan jurnalis, kepada pihak-pihak yang terkait transportasi dimaksud," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dikatakan Tessa, tim penyidik saat masih berusaha mengklarifikasi ratusan mobil dan sepeda motor mewah yang disita dari pihak Rita Widyasari.
Kendaraaan dan aset yang disita dikonfirmasi penyidik kepada para pihak yang diduga terkait dengan perkara Rita.
"Pemeriksaan tersebut tentunya seputar pengetahuan yang bersangkutan terhadap alat bukti yang sudah disita asal-usulnya, dan seputar itu kurang lebih," kata Tessa.
Sebelumnya, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.
Mereka juga mengangkut uang Rp6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13–17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto di Kasus Harun Masiku, Ponsel dan Catatan Sekjend PDIP Disita
Pernah Saling 'Serang' di Kasus Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Bersatu Bela Hasto |
![]() |
---|
Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Uang Rp 75 Ribu Dikeluarkan, Inilah Sejarah Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Diluncurkan |
![]() |
---|
Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.