Berita Balikapan Terkini

Jualan di Jembatan Manggar Balikpapan, 32 PKL Diamankan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menertibkan 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jembatan Manggar

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Petugas Satpol PP menertibkan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Manggar, Balikpapan Timur. Penertiban ini dilakukan karena PKL melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menertibkan 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jembatan Manggar, Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur pada Minggu (30/6/2024) malam.

"PKL yang kami tertibkan ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang aktivitas jual beli di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial," ungkap Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Dia beranggapan, renovasi Jembatan Manggar oleh pemerintah, yang dilengkapi ornamen dan lampu hias untuk mempercantik kota, akan kehilangan estetikanya jika ditempati PKL.

"Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki justru dipenuhi oleh PKL," tegasnya.

Menurut Izmir, pedagang yang ditertibkan mayoritas menggunakan gerobak dorong serta kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca juga: Jembatan Manggar Bakal Makin Estetik, Dishub Balikpapan Canangkan Pasang PJU Tiang Artistik

Baca juga: Jembatan Manggar Kerap Ramai PKL Hingga Jadi Lahan Parkir, Begini Tanggapan Camat Balikpapan Timur

"Penertiban ini adalah langkah cepat Satpol PP untuk mencegah penyebaran PKL yang bisa menjadi kebiasaan buruk di kawasan ini. Apalagi, Balikpapan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tetap tertib," jelas Izmir.

Jembatan Manggar merupakan akses penting menuju objek wisata pantai seperti Pantai Segara Sari Manggar dan Pantai Lamaru.

"Wisatawan yang ingin berkunjung ke sini harus melewati jembatan tersebut, kecuali mereka bersedia memutar jauh melalui kawasan kilo," tambahnya.

Izmir juga menyebutkan bahwa PKL yang tertangkap akan menghadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: 8 Jam Tenggelam di Sungai Jembatan Manggar Sari, Remaja di Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

"Pemanggilan untuk sidang Tipiring akan dilakukan pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan," tutup Izmir. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved