Berita Kaltim Terkini
Turap Penanggulangan Banjir di Desa Sepaku Kaltim Segera Berdiri di Atas Lahan 2,24 Hektare
Rencananya bersama dengan Kementerian PUPR RI, Pemprov Kaltim akan membangun turap di empat wilayah Kecamatan Sepaku.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek penanganan banjir tahunan di Sepaku, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur segera terlaksana.
Rencananya bersama dengan Kementerian PUPR RI, Pemprov Kaltim akan membangun turap di empat wilayah Kecamatan Sepaku.
Tentu dalam pembangunannya akan membutuhkan lahan-lahan milik warga.
Oleh sebab itu, bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun bersama Forkopimda Kabupaten PPU,

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menetapi janji mengunjungi masyarakat setempat pada Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Banjir di Sepaku Penajam Paser Utara Rendam Sawah Warga, Pemkab Bakal Berikan Benih Tanaman
"Kami hari ini mencari titik temu penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku," kata Akmal Malik, di Halaman Masjid Al Akbar Sepaku.
Dalam pertemuan ini masyarakat Desa Sepaku menyetujui empat kesepakatan bersama dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Dalam perjanjian disepakati jumlah warga yang berhak mendapat ganti rugi sebanyak 21 kepala keluarga.
Selain itu, proyek pengendali banjir Sungai Sepaku berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tetap dilanjutkan pengerjaannya.
Sebelumnya telah dilaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka sosialisasi Penyelesaian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) dan rencana pembangunan Pengendali Banjir Sungai Sepaku ke lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku.
Pembangunanan itu membutuhkan lahan seluas kurang lebih 2,24 hektare yang disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK dan mengusulkan perbaikan peraturan terkait untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
"Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti, sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama," sambungnya.
Akmal Malik menegaskan pemerintah pusat dan provinsi tetap bertanggung jawab memastikan hak-hak warga dipenuhi.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada seluruh warga Sepaku.
Disdikbud Kaltim Ancam Beri Sanksi ke Sekolah Jika Siswa SMA/SMK Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.