Berita Viral
2 Kasus Veni Oktaviana Eks Mahasiswi UIN Lampung yang Viral, Digerebek Bareng Dosen dan Suami Orang
Sosok Veni Oktaviana kembali viral usai videonya kepergok jalan dengan suami orang beredar di media sosial.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah dua kasus Veni Oktaviana, eks mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.
Sosok Veni Oktaviana kembali viral usai videonya kepergok jalan dengan suami orang beredar di media sosial.
Padahal, Veni Oktaviana sudah pernah digerebek berbuat mesum dengan dosennya.
Sebagai informasi, sebelumnya Veni Oktaviana merupakan mahasiswi program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Berikut 2 kasus Veni Oktaviana yang viral dan kronologinya.

1. Kasus digerebek bareng dosen
Pada Oktober 2023 lalu, ia digerebek warga sedang mesum di kamar dosennya, Suhardiansyah di Bandar Lampung.
Kala itu dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa Veni Oktaviana dan Suhardiansyah mengaku sudah 6 kali berhubungan intim di rumah sang dosen.
Dosen UIN tersebut sudah memiliki istri.
Baca juga: Biodata Veni Oktaviana Eks Mahasiswi UIN Lampung, Dulu Viral Digerebek Bareng Dosen Kini Suami Orang
Akibat perbuatannya itu, Veni Oktaviana yang sudah menempuh pendidikan 7 semester didrop out dari kampus.
Sementara Suhardiansyah dipecat sebagai dosen.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.
"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini Suhardiansah (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.