Ibu Kota Negara
2 Pilihan Bagi Warga Terdampak Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Relokasi 91 Rumah
Dua pilihan bagi warga terdampak pembangunan IKN Nusantara di Kaltim. Pemerintah relokasi 91 rumah.
Sehingga diharapkan, eksekusi relokasi rumah dan kebun warga di 2.086 hektar lahan IKN bisa dilakukan pada bulan depan.
Sementara itu, sebanyak 21 warga terdampak pembangunan IKN yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhak mendapat uang ganti kerugian.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengatakan hal itu saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).
Menurut Alimudin, mereka juga sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.
Baca juga: Volume Sampah per Hari di IKN Nusantara Kaltim, akan Andalkan Teknologi Pemilahan
"Mereka sepakat lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN yang saat ini tengah dilakukan pembangunan pengendalian banjir, untuk tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.
Lalu poin selanjutnya, terkait luas lahan 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.
“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.
Oleh karena itu, OIKN mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Finalisasi Pedoman Reklamasi Pascatambang di IKN Bisa Tuntas Bulan Juli 2024
“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kami ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.
Sementara itu, Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pemerintah ingin menunjukkan tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.
Tidak ada warga yang dirugikan, kalau mau diganti harus ganti untung.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak/ Terlebih masyarakat semua mendukung IKN dan kami pastikan bahwa negara juga mendukung warga,” tukasnya.
Baca juga: Finalisasi Pedoman Reklamasi Pascatambang di IKN Bisa Tuntas Bulan Juli 2024
Selain itu, jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka sekarang sedang diperbaiki agar masyarakat tidak dirugikan.
Sosialisasi ini pun digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan.
“Setelah sosialisasi ini, saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian. Insya Allah, seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kami pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," tutur Akmal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.