Breaking News

Berita Baikpapan Terkini

Finalisasi Pedoman Reklamasi Pascatambang di IKN Bisa Tuntas Bulan Juli 2024

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah melakukan finalisasi pedoman reklamasi pascatambang di IKN

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
HO Humas OIKN
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, dalam kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, di Rest Area IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah melakukan finalisasi pedoman reklamasi pascatambang di IKN, Kalimantan Timur.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri menargetkan, finalisasi pedoman reklamasi pascatambang ini bisa tuntas pada bulan depan atau Juli 2024.

Ia mengatakan, draft final dari pedoman ini dikemas melalui proses konsultasi dengan melibatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena merekalah yang nantinya akan melaksanakan reklamasi.

"Kita dari awal membuka proses dialog, bahwa pedoman ini bagi kami adalah pedoman yang bisa diimplementasikan sesuai dengan standar-standar yang ada," ujar Myrna, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: IKN Kaltim sudah Habiskan Dana APBN sebesar Rp 72,3 Triliun, Alasan Investor Asing Belum Mau Masuk

Ia menambahkan, pedoman reklamasi ini adalah sebuah living dokumen yang akan terus ditingkatkan. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Otorita IKN.

"Paling tidak setelah tahun ini ditetapkan dokumennya, maka tahun depan kami melakukan monev (monitoring dan evaluasi).

Dan kalau memang dirasakan ada perbaikan, maka dokumen itu akan kami lakukan perbaikan," ulas Myrna.

Atas masukan-masukan dari para praktisi dan juga dari pemegang IUP. Kini, pihaknya tengah melakukan satu putaran konsultasi lagi dengan para ahli pertambangan.

Tepatnya melakukan proses seleksi, untuk mendapatkan masukan yang bisa diadopsi.

"Kami berharap paling tidak bulan depan pedoman finalnya itu sudah bisa selesai," ucap Myrna.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pedoman ini akan berbentuk peraturan karena prosesnya yang panjang.

"Tapi karena ini ada kebutuhan mendesak, nanti kami akan melihat baju hukum yang paling tepat," pungkasnya.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved