Berita Nasional Terkini

Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Harapan Sang Ibu agar Anaknya Segera Bebas

Hari ini merupakan jadwal sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Tribunnews
KASUS VINA CIREBON - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, tetap digelar meski Polda Jabar mangkir lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini merupakan jadwal sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Seharusnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) lalu.

Adapun alasan kenapa sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga hari ini karena termohon yaitu Polda Jabar tidak hadir.

Kini salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah pihak termohon akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Usai Ditunda, Tetap Digelar Meski Polda Jabar tak Datang

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

KASUS VINA CIREBON - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, tetap digelar meski Polda Jabar mangkir lagi.
KASUS VINA CIREBON - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, tetap digelar meski Polda Jabar mangkir lagi. (Tribunnews)

"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Jika termohon tak hadir, menurutnya hal itu justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon dalam gugatan ini.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," lanjutnya.

Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Adapun sebelumnya pihak PN Bandung memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."

"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024).

Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang, Dal Yusra mengungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir, ya, kami tidak tahu."

"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Hakim Tegaskan Tak Punya Kepentingan dalam Kasus Vina

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku tak memiliki kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan Eman sebelum menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan yang dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh."

"Kalau pun ada orang yang mencoba-coba memengaruhi saya abaikan. Tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan, seperti itu," ucap Eman, Senin (24/6/2024).

Harapan Sang Ibu agar Anaknya Cepat Bebas

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar pada Senin (1/7/2024) besok.

Kartini, ibu Pegi berharap sang anak dapat cepat bebas melalui sidang praperadilan tersebut.

"Harapannya semoga Pegi cepat bebas," kata Kartini dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Ia meyakini Pegi dapat dibebaskan pada sidang praperadilan, mengingat anaknya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.

"Karena Pegi memang tidak bersalah," tegasnya, dikutip dari video Kompas Tv.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) harus diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.

Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, absennya tim kuasa hukum Polda Jabar dikarenakan sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa (25/6).

Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada Senin (1/7) pekan depan.

Ia pun menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. 

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," jelasnya.

Tribunnews/Kompas TV

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved