Berita Nasional Tekini
Polda Jabar Ditantang Bawa 2 Alat Bukti Sah, Pegi Setiawan Harus Dibebaskan Jika tak Dipenuhi
Hari ini, Senin (1/7/2024), sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan digelar.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin (1/7/2024), sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan digelar.
Hasilnya, kuasa hukum Pegi Setiawan tantang Polda Jabar bawa 2 alat bukti sah. Jika tak dipenuhi, kliennya harus dibebaskan.Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, M.N. Insank Nasruddin mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu dilakukan karena menurut Insank penetapan tersangka Pegi tidaklah sah.
Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam asus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Harapan Sang Ibu agar Anaknya Segera Bebas
Tim kuasa hukum Pegi juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.
"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."
"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.
Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.
Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."
"Artinya alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank.
Jawaban Polda Jabar

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani buka suara soal desakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ingin pihaknya menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.