Berita Nasional Tekini

Polda Jabar Ditantang Bawa 2 Alat Bukti Sah, Pegi Setiawan Harus Dibebaskan Jika tak Dipenuhi

Hari ini, Senin (1/7/2024), sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan digelar.

Editor: Heriani AM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah. 

Menanggapi desakan itu, Nurhadi mengatakan itu hak tim kuasa hukum Pegi untuk menyatakan ada tidaknya alat bukti dalam penetapan tersangka pada Pegi ini.

Namun yang jelas, Nurhadi menjamin pihak Polda Jabar sangat siap untuk menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapatkan.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti yang tidak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan."

"Tetapi kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah ditunjukkan oleh penyidik Polda Jabar," kata Nurhadi usai gelaran Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, seperti dilansir Kompas TV, Senin (1/7/2024).

Sayangnya, alat bukti yang dimiliki Polda Jabar ini tak bisa segera ditunjukkan dalam Sidang Praperadilan Pegi besok, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Usai Ditunda, Tetap Digelar Meski Polda Jabar tak Datang

Sebab agenda sidang besok adalah pembacaan jawaban Polda Jabar atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi.

Nurhadi pun berjanji bahwa Polda Jabar akan menunjukkan bukti-bukti keterkaitan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky di persidangan nanti.

Ia menambahkan, untuk menampilkan alat bukti dan saksi nanti akan ada jadwal tersendiri.

"Iya nanti kita akan sampaikan (alat bukti) di persidangan (sidang selanjutnya, bukan besok Selasa). Kalau besok kan jawaban aja, jawaban dalil-dalil yang disampaikan ke kita."

"Kalau alat bukti ada jadwalnya sendiri, untuk dokumen, barang bukti semuanya. Kemudian mereka akan tampilkan saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli," kata Nurhadi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditantang Bawa 2 Alat Bukti Sah Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Sangat Siap

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved