Ibu Kota Negara
Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda Dilelang, Nilainya Rp 3,8 Triliun
Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) yang tengah dilelang.
TRIBUNKALTIM.CO - Update pembagunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini terus dilanjutkan.
Terbaru, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) yang tengah dilelang.
Proyek senilai Rp 3,8 triliun tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024-2025.
Tertulis dalam uraian singkat proyek, pembangunan ditargetkan dilaksanakan selama 510 hari kalender. Adapun proyek tersebut sebelumnya telah dilelang pada awal bulan Juni 2024, namun gagal.
"Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan," bunyi alasan pembatalan proyek.
Baca juga: DPRD Kukar Sambangi Legislatif Balikpapan, Bahas Kesiapan Mitra IKN hingga Pilkada 2024
Dalam proses tender yang baru, ditargetkan pemenang lelang bisa melakukan penandatanganan kontrak proyek pada 16 Agustus 2024.
Sementara Kementerian PUPR saat ini tengah menggenjot pembangunan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A. Tiga ruas tol tersebut ditargetkan sudah bisa digunakan secara fungsional pada 17 Agustus 2024.
Hak Masyarakat Lokal Dipastikan Dipenuhi
Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), tidak akan menyengsarakan masyarakat lokal.
Pemerintah menegaskan, walupun pembangunan IKN terus dikebut, namun pihaknya tidak akan melupakan hak-hak masyarakat, terutama yang terkena dampak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah, menjelaskan pemerintah membangun IKN untuk rakyat.
"Kalau ada yang terdampak kita cari cara, kita negosiasi kamu mau bagaimana," tegas Zainal, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Beda Jumlah Anggaran IKN Nusantara dan Program Makan Siang Gratis di APBN Era Prabowo-Gibran
Zainal menegaskan, terlepas dari pembangunan infrastruktur di IKN, Pemerintah tak dapat grasak-grusuk mengusir penduduk yang tinggal di kawasan tersebut.
Dia mencontohkan dari pembangunan bendungan saja yang biasanya menggunakan lahan hutan pun tak semena-mena mengusir penduduk.
Sebab, mungkin saja penduduk di sekitarnya telah melakukan berbagai aktivitas ekonomi yang menunjang kehidupan mereka, seperti menanam singkong maupun kayu.
"Tapi, fakta pada saat itu dilepaskan ke pengguna, ada orang. Pemerintah kan enggak bisa grusa grusu, ayo pindah," kata dia.
Baca juga: Beda TPS IKN Nusantara di Kaltim dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Umum Lainnya
Bahkan, jika pemerintah tahu bahwa penduduk tersebut membutuhkan rumah, maka akan dibangun untuk mereka.
"Jadi, ini proses biasa saja (yang ada) kebetulan di IKN," tutup Zainal.
2 Opsi Relokasi
Warga terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait relokasi tempat tinggalnya.
Baca juga: Otorita IKN: Percayalah Bahwa Tidak Ada Niatan Kami untuk Mengakal-akali Warga
"Per kemarin itu sudah dilakukan sosialisasi terkait dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik kepada beberapa penerima di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).
AHY mengaku mendapatkan informasi tersebut langsung dari Plt Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Raja Juli Antoni, yang juga merupakan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
"Kita saling komunikasi karena saya sampaikan agar kita kawal bersama-sama terkait dengan 2.086 hektar yang masih ada masalah di sana," jelas AHY.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Jalan Tol IKN dan infrastruktur Pengendali Banjir Sepaku.
Baca juga: Jadwal Lomba Balap Gokart Listrik di IKN Kaltim dan Hadiahnya, Ini Link Pendaftaran untuk Ikutan
Pada kesempatan berbeda, Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, warga terdampak diberikan dua pilihan hunian relokasi, yakni rumah tapak dan rumah susun (rusun).
"Kita suruh mereka ambil mau rusun atau mau landed. Landed tipe 36, kalau rusun tipe 45," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Total ada 91 rumah warga yang masuk dalam 2.086 hektar lahan bermasalah IKN dan akan direlokasi menggunakan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Sementara saat ini, proses pembebasan lahan proyek IKN tersebut masih menunggu sosialisasi dari Pemerintah Daerah Kalimantan Timur kepada warga.
Baca juga: Kukar Mitra IKN Nusantara di Kaltim, Bangun Konektivitas dengan Membuat Jalan hingga Jembatan Sebulu
"Jadi sudah PDSK Plus, sudah negosiasi, nanti tanggal 27 (Juni) ini sosialisasi," imbuh Basuki.
Sehingga diharapkan, eksekusi relokasi rumah dan kebun warga di 2.086 hektar lahan IKN bisa dilakukan pada bulan depan.
21 Warga Dapat Ganti Untung
Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhak mendapat uang ganti kerugian.
Baca juga: Kukar Mitra IKN Nusantara di Kaltim, Bangun Konektivitas dengan Membuat Jalan hingga Jembatan Sebulu
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengatakan hal itu saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).
Menurut Alimudin, mereka juga sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.
"Mereka sepakat lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN yang saat ini tengah dilakukan pembangunan pengendalian banjir, untuk tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.
Lalu poin selanjutnya, terkait luas lahan 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.
Baca juga: 14 Unit Rumah Tapak Menteri di IKN Rampung Akhir Juli 2024, Minggu Depan Commisioning Air Bersih
“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.
Oleh karena itu, OIKN mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.
“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kami ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pemerintah ingin menunjukkan tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.
Baca juga: Resmi! Daftar Nama Paskibraka Nasional 2024 BPIP untuk HUT RI di IKN di Kaltim, Siapa Pembawa Baki?
Tidak ada warga yang dirugikan, kalau mau diganti harus ganti untung.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak/ Terlebih masyarakat semua mendukung IKN dan kami pastikan bahwa negara juga mendukung warga,” tukasnya.
Selain itu, jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka sekarang sedang diperbaiki agar masyarakat tidak dirugikan.
Sosialisasi ini pun digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan.
Baca juga: Beda TPS IKN Nusantara di Kaltim dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Umum Lainnya
“Setelah sosialisasi ini, saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian. Insya Allah, seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kami pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," tutur Akmal.
Ia bersyukur masyarakat dapat mengerti dan mudah-mudahan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.
"Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah-mudahan pembangunan IKN ke depan semakin lancar," harap Akmal.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun menerangkan, pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
"Kami bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini," pungkas Makmur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangun IKN, Pemerintah Tak Mungkin Menyengsarakan Rakyat"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tol IKN Ruas Bandara SAMS Sepinggan-Balsam Rp 3,8 Triliun Dilelang"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.