Berita Kaltim Terkini

Wakil Ketua DPRD Kaltim Setuju LHKPN Dibuka KPK untuk Keterbukaan Publik

DPRD Kaltim setuju dengan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan transparansi publik

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menanggapi bahwa wacana KPK RI menampilkan LHKPN para caleg terpilih periode 2024-2029 patut diapresiasi, karena publik (masyarakat) berhak mengetahui.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - DPRD Kaltim setuju dengan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan transparansi publik.

Rencana soal laman khusus menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 patut diapresiasi.

Adanya kanal khusus tersebut, masyarakat memiliki akses mudah untuk memantau para wakil rakyat yang telah memenuhi kewajiban mereka melaporkan harta kekayaan.

Pengumuman resmi terkait detail LHKPN akan dipublikasikan setelah proses verifikasi administrasi selesai.

“(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu, mengutip Tribunnews.

Baca juga: 21 Anggota DPRD Bontang Terpilih di Pileg 2024 Belum Lapor Harta Kekayaan LHKPN

Baca juga: Harta Kekayaan AHY Meningkat, Cek LHKPN Terbaru, Bandingkan dengan Ibas, Siapa yang Lebih Kaya?

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menanggapi bahwa wacana KPK RI menampilkan LHKPN para caleg terpilih periode 2024-2029 patut diapresiasi, karena publik berhak mengetahui.

“LHKPN itu sebenarnya konsumsi publik dan bisa disampaikan ke masyarakat,” sebutnya, Senin (1/7/2024).

Ia pun beranggapan, jika nantinya hal tersebut disampaikan. Maka, publik juga dapat melihat informasi soal wakil rakyatnya di Karang Paci, sebutan untuk kantor DPRD Kaltim.

“Dengan kita menyampaikan LHKPN ke KPK, kita sudah menyampaikan kebenaran informasi dan menandatangani untuk itu di buka di publik,” ujarnya.

Semestinya memang, kata Seno Aji, hal tersebut memang dilakukan, sehingga masyarakat ikut memantau para anggota legislatif yang memiliki harta kekayaan diluar kepatutan, sehingga ikut melaporkan ke KPK untuk dilakukan telaah.

Baca juga: KPU PPU Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD, Diminta Segera Serahkan LHKPN

“Masyarakat boleh tahu, kita juga ada Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ini harus didorong untuk menyampaikan harta kekayaan kita ke masyarakat,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved