Berita Balikpapan Terkini

Warga Graha Indah Balikpapan Keluhkan Pendirian SPBU Baru, DPMPT Beber Prosedur Perizinan

Kekhawatiran utama mereka mencakup potensi kemacetan dan gangguan kenyamanan yang bisa ditimbulkan oleh operasional SPBU

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
SPBU GRAHA INDAH - SPBU baru di Jalan MT Haryono, Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berdiri persis di samping akses masuk warga Gang Tumaritis. Warga khawatir keberadaan SPBU akan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masyarakat di Gang Tumaritis, Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan keprihatinan mereka terkait pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang baru di wilayah mereka. 

Proyek pembangunan SPBU ini menuai kontroversi lantaran dianggap tidak melibatkan warga setempat dalam proses konsultasi.

Kekhawatiran utama mereka mencakup potensi kemacetan dan gangguan kenyamanan yang bisa ditimbulkan oleh operasional SPBU tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Hasbullah Helmy, memberikan penjelasan terkait prosedur perizinan SPBU. 

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Pemkot untuk Tidak Pilih Kasih dalam Penertiban Pom Mini

Menurutnya, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam pendirian SPBU.

"Proses perizinan SPBU memerlukan KKPR, izin lingkungan yang sesuai dengan KBLI, serta PBG atau SLF," kata Helmy pada Senin (1/7/2024).

Ia menambahkan bahwa proses perizinan ini termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah.

Saat dimintai komentar soal pembangunan SPBU, Hasbullah semata menegaskan bahwa prioritas utama adalah kepentingan dan keamanan masyarakat di Balikpapan. 

Baca juga: Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, DPMPTSP Balikpapan Mudahkan Perizinan lewat Aplikasi Spontan

"Termasuk kepentingan mereka untuk mendapatkan BBM dengan mudah," ungkapnya.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah SPBU yang hampir selesai dibangun tersebut sudah mengantongi izin atau belum.

"Saya belum cek, karena ada dinas teknis yang berwenang untuk mengawasi hal tersebut. Tapi saya yakin sudah ada izinnya," tambahnya.

Namun terkait dengan potensi masalah lalu-lintas yang bakal muncul saat SPBU beroperasi, Helmy tidak berkomentar eksplisit. 

Menurutnya, kewenangan untuk menanggapi masalah itu ada pada Dinas Perhubungan. 

"Tanyakan ke Dishub ya," pungkasnya. 

BANGUN SPBU BARU - Penampakan proses pembangunan SPBU baru yang ada di Graha Indha, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 12 Januari 2024 pagi.
BANGUN SPBU BARU - Penampakan proses pembangunan SPBU baru yang ada di Graha Indha, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 12 Januari 2024 pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 65 Graha Indah, Susanto, menjelaskan pembangunan SPBU di Jalan MT Haryono, Graha Indah, dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan warga setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved