Berita Penajam Terkini

SPBU Nipah-nipah Penajam Kembali Salurkan Solar Pasca Disanksi Pertamina

Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyalurkan BBM jenis solar

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
HO/HUMAS PEMKAB PPU
Pertemuan Organda PPU dengan Pj Bupati dan pihak Pertamina, Selasa (16/4/2024) membahas masalah Solar di PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyalurkan BBM jenis solar, kepada masyarakat.

Pemberitahuan ini disampaikan Penjabat atau Pj Bupati PPU Makmur Marbun, kepada Komunitas sopir truk dan Organisasi Angkutan Darat atau Organda PPU di depan kantor Bupati PPU belum lama ini.

Sebelumnya di ketahui, SPBU Nipah-nipah diberikan sanksi oleh Pertamina, dengan tidak diberikan kuota solar selama satu bulan.

Baca juga: Buntut Dugaan Layani Pengetap, SPBU Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang Disanksi Pertamina

20240416_membahas masalah Solar di PPU
Pertemuan Organda PPU dengan Pj Bupati dan pihak Pertamina, Selasa (16/4/2024) membahas masalah Solar di PPU.

Hal itu karena SPBU tersebut telah melakukan kesalahan, dengan melayani pengetap untuk membeli solar.

Namun, belum berjalan sebulan kondisi tersebut lantas dikeluhkan oleh masyarakat, terutama dari komunitas supir.

Mereka kesulitan mendapatkan solar, sehingga harus membatasi aktivitas mereka sehari-hari. Dampaknya pendapatan mereka ikut menurun.

"Banyak keluhan dari masyarakat, pendapatan mereka menurun karena kesulitan mendapatkan solar," ungkap Pj Bupati PPU, Selasa (16/4/2024).

Pj Bupati menjelaskan bahwa, permintaan kepada Pertamina untuk mencabut sanksi di SPBU Nipah-nipah, telah melalui diskusi dengan pihak terkait.

Baca juga: SPBU di Kukar Pastikan akan Pecat Karyawan yang Layani Pengetap

Ia juga mengakui bahwa sanksi yang di berikan ke SPBU itu harusnya berjalan selama 30 hari. Tetapi ia sebagai kepala daerah juga harus mempertimbangkan keluhan masyarakatnya.

“Saya minta memang kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada disini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu di diskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas masyarakat PPU," sambungnya.

Makmur Marbun juga menerangkan bahwa pihak Pertamina bisa memenuhi permintaan pemerintah daerah, dengan catatan hal itu agar tidak terulang lagi.

Karena SPBU yang melayani pembelian dari pengetap, tidak bisa dibenarkan.

“Jika terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan di cabut, dan SPBU di tutup,” tegasnya.

 

Sementara Ferry F yang mewakili PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kepada SPBU Nipah-nipah, untuk menghindari penyelewengan pun kecurangan saat pendistribusian solar subsidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved