Berita Penajam Terkini
SPBU Nipah-nipah Penajam Kembali Salurkan Solar Pasca Disanksi Pertamina
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyalurkan BBM jenis solar
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyalurkan BBM jenis solar, kepada masyarakat.
Pemberitahuan ini disampaikan Penjabat atau Pj Bupati PPU Makmur Marbun, kepada Komunitas sopir truk dan Organisasi Angkutan Darat atau Organda PPU di depan kantor Bupati PPU belum lama ini.
Sebelumnya di ketahui, SPBU Nipah-nipah diberikan sanksi oleh Pertamina, dengan tidak diberikan kuota solar selama satu bulan.
Baca juga: Buntut Dugaan Layani Pengetap, SPBU Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang Disanksi Pertamina

Hal itu karena SPBU tersebut telah melakukan kesalahan, dengan melayani pengetap untuk membeli solar.
Namun, belum berjalan sebulan kondisi tersebut lantas dikeluhkan oleh masyarakat, terutama dari komunitas supir.
Mereka kesulitan mendapatkan solar, sehingga harus membatasi aktivitas mereka sehari-hari. Dampaknya pendapatan mereka ikut menurun.
"Banyak keluhan dari masyarakat, pendapatan mereka menurun karena kesulitan mendapatkan solar," ungkap Pj Bupati PPU, Selasa (16/4/2024).
Pj Bupati menjelaskan bahwa, permintaan kepada Pertamina untuk mencabut sanksi di SPBU Nipah-nipah, telah melalui diskusi dengan pihak terkait.
Baca juga: SPBU di Kukar Pastikan akan Pecat Karyawan yang Layani Pengetap
Ia juga mengakui bahwa sanksi yang di berikan ke SPBU itu harusnya berjalan selama 30 hari. Tetapi ia sebagai kepala daerah juga harus mempertimbangkan keluhan masyarakatnya.
“Saya minta memang kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada disini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu di diskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas masyarakat PPU," sambungnya.
Makmur Marbun juga menerangkan bahwa pihak Pertamina bisa memenuhi permintaan pemerintah daerah, dengan catatan hal itu agar tidak terulang lagi.
Karena SPBU yang melayani pembelian dari pengetap, tidak bisa dibenarkan.
“Jika terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan di cabut, dan SPBU di tutup,” tegasnya.
Sementara Ferry F yang mewakili PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kepada SPBU Nipah-nipah, untuk menghindari penyelewengan pun kecurangan saat pendistribusian solar subsidi.
PPU Gandeng BIM University Bali Kembangkan SDM dan Pertanian Modern |
![]() |
---|
Uji Kesiapsiagaan Bencana di Penajam Paser Utara, Lemahnya Penguasaan Peralatan jadi Sorotan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab PPU Turut Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Pemkab PPU Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Apel dan Simulasi Karhutla |
![]() |
---|
Bupati PPU Resmikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Lompatan Digital dalam Tata Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.