Berita Viral
Viral Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming dalam Penjara, Sebar Foto Gadis SMP tanpa Busana
Beredar viral warga binaan atau napi di Lapas Cipinang lakukan Love Scamming dalam penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral warga binaan atau napi di Lapas Cipinang lakukan Love Scamming dalam penjara.
Adapun napi di Lapas Cipinang yang melakukan Love Scamming berinisial MA, umur 21 tahun.
Love scamming dilakukannya untuk melakukan pemerasan pada gadis SMP di Jawa Barat.
Nasib sang napi tersebut kini dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan hal itu diberikan lantaran MA diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
Baca juga: Video Viral Selebgram Aceh Cut Melisa Gagal Terbang karena Paspor Lecet, Klarifikasi Pihak Maskapai
“Sebagai bentuk keseriusan, kami langsung mengambil langkah, memindahkan MA ke Nusakambangan tepatnya di lapas, mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi orang-orang maupun warga binaan yang melakukan hal-hal yang sama,” kata Tonny, Senin (1/7/2024).
Lalu Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.

Diantaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” imbuh Prayer.
Prayer mengungkapkan, MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.
Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).
Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.
Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara tersebut bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media Instagram.
MA diketahui menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan guna mengelabui korban.
Lalu MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana, lalu jika sudah dikirim dokumen elektronik tersebut pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu.
Kalau tidak dikirim akan diancam untuk disebarluaskan foto dan video itu kepada guru dan rekan korban.
Sosok Pelaku
Sosok warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) yang diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat terungkap.
Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik mengatakan MA merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
"MA merupakan terpidana UU 35 tentang perlindungan anak, kasus perkosaan anak dibawah umur,” kata Prayer saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Cipinang Besar Utara (CBU), Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Selain itu Prayer menyampaikan MA juga mendapat masa pidana hingga sembilan tahun.
“Dari perhitungan kami, MA bebas awal tahun 2032 (pada vonis kasus pemerkosaan). Masa pidana selama 9 tahun," ucapnya.
Arti Love Scamming
Lantas, apa itu love scamming sebenarnya?
Tindakan penipuan ini umumnya berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.

Love scamming ini dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Melansir laman Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming juga disebut dengan romance scam.
Untuk diketahui, love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius. Pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang.
Kemudian setelah mendapatkan uang, pelaku akan menghilang. Para pelaku penipuan ini juga memakai identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban.
Pelaku kemudian menggunakan ilusi hubungan romantis untuk memanipulasi dan mencuri dari korban.
Pelaku yang melakukan penipuan percintaan adalah ahli dalam apa yang mereka lakukan dan akan terlihat tulus, penuh perhatian, dan dapat dipercaya.
Baca juga: Polres Kutim Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Love Scamming, Peras Korban Hingga Jutaan Rupiah
Selain marak terjadi di media sosial, penipu love scamming hadir di sebagian besar situs kencan. Pelaku love scamming biasanya dimulai dengan pelaku yang berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik atau jatuh cinta pada korban.
Mereka kemudian menggunakan berbagai trik untuk membangun ikatan emosional dengan korban, seperti memberikan perhatian, pujian, atau janji-janji romantis.
Selain membangun ikatan emosional, pelaku love scam juga sering kali menggunakan foto-foto yang menarik untuk menarik perhatian calon korbannya.
Love scam tidak hanya merugikan korban secara finansial saja, tetapi juga emosional mereka. Setelah penipuan terungkap, korban sering kali merasa terluka, malu, dan kehilangan kepercayaan pada orang lain.
Berikut ini beberapa ciri yang bisa jadi mengindikasikan terjadi fenomena love scam:
1. Melakukan Pendekatan secara Online
Love scam umumnya dimulai melalui platform online seperti dating apps, media sosial, atau aplikasi pesan. Penipu akan mengirim pesan kepada korban potensial dengan maksud membangun hubungan.
Platform media sosial digunakan penipu karena mereka lebih leluasa untuk menutupi identitas diri, sehingga calon korban tidak akan mengetahui identitas asli dari sang penipu.
2. Proses Pendekatan yang Cepat
Penipu akan berusaha mempercepat proses pendekatan dengan calon korban. Mereka akan mengungkapkan perasaan cinta atau ketertarikan yang kuat dalam waktu singkat setelah memulai komunikasi.
3. Memakai Profil Palsu
Penipu love scamming sering kali menggunakan foto-foto menarik dan menciptakan profil palsu yang terlihat meyakinkan.
Mereka biasanya mengklaim sebagai pengusaha sukses, punya status sosial yang tinggi, atau latar belakang pendidikan yang cemerlang.
Tujuan menggunakan profil palsu ini adalah supaya pelaku bisa mengelabui calon korbannya, sehingga apabila nanti korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, polisi tidak akan dengan mudah mendapatkan identitas asli pelaku.
Itulah arti dan ciri-ciri dari modus penipuan love scamming. Tetap berhati-hati ya! (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Cek Ciri-Ciri Penipuan Bermodus Love Scamming, Waspadalah!
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Napi Lapas Cipinang yang Sebar Foto dan Video Bugil Bocah Ternyata Terpidana Pemerkosaan Anak.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Napi Lapas Cipinang yang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan Dipindah ke Nusakambangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.