Ketua KPU Dipecat

BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila Saat Proses Pemilu

Ketua Hasyim Asy'ari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

|
Editor: Heriani AM
Tangkap layar Youtube
KETUA KPU DIPECAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Ketua Hasyim Asy'ari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Hasyim Asy'ari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

  Hasyim Asy'ari sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Baca juga: Rekam Jejak 7 Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asyari, Hari Ini Sidang Putusan Dugaan Asusila

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Profil Hasyim Asyari

KETUA KPU DIPECAT - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai mencoblos di TPS 31, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kota Semarang, Rabu (14/2/2024).
KETUA KPU DIPECAT - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai mencoblos di TPS 31, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kota Semarang, Rabu (14/2/2024). (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

Simak profil Hasyim Asyari, Ketua KPU periode 2022-2027 lengkap riwayat pendidikan dan karir.

Diketahui, Hasyim Asyari menjadi Ketua KPU RI terpilih pada rapat pleno yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Hasyim Asyari sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2016). 

Saat itu, Hasyim menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved