Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak 7 Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Hari Ini Sidang Putusan Dugaan Asusila

Rekam jejak 7 kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini sidang putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Rekam jejak 7 kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini sidang putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekam jejak 7 kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali terjerat kasus pelanggaran.

Sebelumnya ada 6 kasus pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari dan sudah diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hari ini, di kasus ketujuh, Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP pada Rabu (3/7/2024) siang ini.

Baca juga: Bantahan Ketua KPU atas Kasus Tuduhan Asusila, Hasyim Asyari: Hal-hal Itu Belum Kejadian

Sidang tersebut terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh DKPP.

Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.

Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.

lihat fotoKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dugaan asusila ke PPLN

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik kali ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved