Ketua KPU Dipecat
Fakta Ketua KPU Dipecat, Alasan DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Kasus Hasyim Asyari yang Langgar Etik
Sederet fakta seputar Ketua KPU dipecat, mulai dari apa kasus Hasyim Asyari yang langgar Etik hingga alasan DKPP berhentikan Ketua Ketua KPU RI
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambah Dewa Raka.
Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
Baca juga: Viral Ketua KPU Rayakan Ulang Tahun Bersama Caleg PSI, Ini Penjelasan Hasyim Asyari dan Respons KPK
4. Eks napi lolos pendaftaran caleg
Pada 20 Maret 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) DPD RI.
Diketahui, Mantan Ketua DPD RI itu berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat, berbekal status eks terpidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin turut disanksi peringatan keras oleh DKPP.
Menurut HeddyLugito, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019, sehingga belum memenuhi masa jeda untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena DKPP mendapati KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
5. Pelanggaran proses pencalonan Gibran
Awal Februari 2024, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya.
Terkait Pencalonan Gibran Dewa Kade mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah adanya Putusan MK.
Konsultasi diperlukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pilpres bisa segera direvisi.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Meski begitu, alasan untuk keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK diangap tidak tepat.
Selain itu, lanjut Wiarsa, sikap komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK, daripada berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, menyimpang dari Peraturan KPU.
6. Tak profesional penuhi jumlah caleg perempuan
Akhir 2023 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.
Sementara 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu disanksi peringatan.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).
Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Namun, KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.
Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.
Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.
7. Disanksi karena dianggap dukung Sistem Proporsional Tertutup
Pada Maret 2023, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim atas pernyataannya soal sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif. Hasyim diadukan ke DKPP oleh Direktur Ekesekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan, karena pernyataan yang disampaikan Ketua KPU itu dinilainya partisan.
Pernyataan soal sistem proporsional itu diketahui dilontarkan Hasyim dalam pidatonya Catatan Akhir Tahun 2022.
Pernyataan Hasyim dianggap "menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih".
Dalam persidangan, Hasyim membantah dalil aduan yang diberikan Fauzan. Hasyim menegaskan tidak pernah menyatakan dukungan atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.
Namun DKPP telah memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagianl.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Kamis (30/3/2023).
Itulah tadi Sederet fakta seputar Ketua KPU dipecat, mulai dari apa sebenarnya kasus Hasyim Asyari yang langgar Etik hingga alasan DKPP berhentikan Ketua KPU RI.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.