Ketua KPU Dipecat
Fakta Ketua KPU Dipecat, Alasan DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Kasus Hasyim Asyari yang Langgar Etik
Sederet fakta seputar Ketua KPU dipecat, mulai dari apa kasus Hasyim Asyari yang langgar Etik hingga alasan DKPP berhentikan Ketua Ketua KPU RI
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet fakta seputar Ketua KPU dipecat terkuak, mulai dari apa sebenarnya kasus Hasyim Asyari yang langgar Etik, hingga alasan DKPP berhentikan Ketua KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).
Ketua KPU diberhentikan DKPP karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yakni melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila Saat Proses Pemilu
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), seperti dilansir Kompas.com.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asyari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijadwalkan bakal menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (3/7/2024) siang ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.