Berita Nasional Terkini

Jadwal Pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Inilah jadwal pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tahun 2024.

Tribunnews/Chaerul Umam
GEDUNG DPR RI - Berikut jadwal pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tahun 2024.

Setelah melewati rangkaian proses panjang, Pemilu 2024 telah selesai digelar pada 14 Februari kemarin.

Dalam Pemilu 2024 tersebut, rakyat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Usai rakyat Indonesia memilih, tahapan selanjutnya yaitu penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca juga: Prediksi Menteri-Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran dan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029

Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 yaitu Prabowo-Gibran.

Selain itu, KPU juga sudah menyesahkan perolehan suara sah calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota

Tahapan berikutnya yaitu jadwal pelantikan.

Lantas, kapan jadwal pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih?

Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, berikut ini jadwal pelantikan dan sumpah janji hasil Pemilu 2024.

GEDUNG DPR RI - Berikut jadwal pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tahun 2024.
GEDUNG DPR RI - Berikut jadwal pelantikan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tahun 2024. (Tribunnews/Chaerul Umam)

1. DPRD kabupaten/kota:

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

2. DPRD provinsi:

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD provinsi.

3. DPR dan DPD:

Selasa, 1 Oktober 2024.

4. Presiden dan Wakil Presiden:

Minggu, 20 Oktober 2024.

Selanjutnya, ada tahapan Pilkada untuk memilih kepala daerah yang digelar tahun 2024 ini.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):

26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran

18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

>>> Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 >>> Klik

Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024

Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved