Berita Nasional Terkini

Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari, DPR RI Segera Rapat Kasus Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Siapa pengganti Hasyim Asy'ari? DPR RI segera bahas pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU lewat sidang yang digelar DKPP, Rabu (3/7/2024). Ia dinyatakan melanggar kode etik buntut kasus tindakan asusila terhadap PPLN. 

Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia.

Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga: Lengkap Profil Ketua KPU yang Dipecat DKPP dan Sosok Wanita yang Diduga Korban Asusila Hasyim Asyari

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu.

Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim Asy’ari memang pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Namun, saat itu, Hasyim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap Hasnaeni.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.

Meskipun demikian, Hasyim Asy’ari akhirnya tetap dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait laporan dari Hasnaeni tersebut.

Sebelumnya, Hasyim Asya’ri diketahui sudah berulangkali mendapatkan sanksi DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran koder etik.

Berikut rangkuman Kompas.com perkara dan sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari sebelumnya:

1. Disanksi karena kebocoran data pemilih

Pada medio Mei 2024, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved