Pilkada 2024
Tahapan dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Cara Mengatasi Nama yang Tidak Terdaftar
Ini tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Christoper Desmawangga
Cara cek DP Online Pilkada 2024
Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU seperti dilansir Kompas.com:
Baca juga: Terjawab Alasan Adian Napitupulu Yakin PDIP Menang Banyak di Pilkada 2024 Meski Ada Cawe-Cawe Jokowi
- Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
- Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
- Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".
- Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).
Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Itulah tadi ulasan tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.