Berita Nasiona Terkini

Terseret Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDIP Bakal Dapat Perlindungan LPSK, Merasa Jiwanya Terancam

Terseret kasus Harun Masiku, staf Hasto Kristiyanto PDIP bakal dapat perlindungan LPSK, merasa jiwanya terancam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
KASUS HARUN MASIKU - Harun Masiku yang buron dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Terseret kasus Harun Masiku, staf Hasto Kristiyanto PDIP bakal dapat perlindungan LPSK, merasa jiwanya terancam 

TRIBUNKALTIM.CO - Kusnadi, Staf Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto berpeluang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Diketahui, Kusnadi ikut terseret perburuan Harun Masiku yang kini kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tak hanya memeriksa Hasto, KPK juga memeriksa Kusnadi.

Selain itu, KPK juga menyita ponsel dan catatan Hasto yang dibawa Kusnadi.

Baca juga: Pilkada Kaltim 2024, Rudy Masud-Seno Aji Dapat Dukungan PKS-PKB, Golkar Yakin Gerindra Menyusul

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Terjawab Siapa Cagub Cawagub Terkuat, RK Makin Tak Terkejar

Terbaru, LPSK menyatakan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi, lengkap.

Namun saat hendak ditangkap KPK, Harun Masiku kabur sehingga menjadi buron sejak awal Januari 2020 hingga kini.

Ihwal lengkapnya berkas permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi diungkapkan Tim Penerimaan Permohonan LPSK melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Petrus Selestinus SH, Kuasa Hukum Kusnadi, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Rabu (3/7/2024).

Dalam surat tersebut, LPSK menyatakan telah melakukan verifikasi atas permohonan Kusnadi.

"LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi, telah terdaftar dengan Nomor Administrasi: 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024," bunyi surat tersebut.

"Bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud di atas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil," lanjut bunyi surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK," pungkas bunyi surat tersebut.

Baca juga: KPK akan Kembalikan Ponsel dan Buku Catatan Hasto dengan Syarat, Tak Ada Kaitan dengan Harun Masiku

Baca juga: Akhirnya Staf Hasto Blak-Blakan Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, Sekjend PDIP Siap Diperiksa KPK

Sementara itu, Petrus Selestinus mengaku bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Pimpinan LPSK yang telah menyatakan berkas permohonan perlindungan saksi kliennya lengkap.

"Kami juga berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi yang sejak diperiksa KPK itu hingga kini jiwanya merasa terancam," pinta Petrus.

Ia yakin, LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi karena semua berkas dan persyaratan yang diserahkan pihaknya telah memenuhi semua prosedur dan syarat yang ditentukan LPSK. "Kami optimis LPSK memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi," tandas Petrus.

Surat dari LPSK terkait permohonan perlindungan saksi Kusnadi:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved