Berita Balikpapan Terkini

Dugaan Kepemilikan Sabu, SR Kembali Diciduk Polsek Balikpapan Barat, Bawa Narkoba dari Gunung Bugis

Seorang pria berinisial SR (40) ditangkap polisi di Jalan Ahmad Yani, Mekar Sari, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (4/7/2024)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Tersangka SR (40) diamankan polisi di Karang Jati, Balikpapan, setelah kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,38 gram. Barang bukti sabu yang ditemukan dalam plastik klip bening disita sebagai barang bukti.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial SR (40) ditangkap polisi di Jalan Ahmad Yani, Mekar Sari, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (4/7/2024).

Tepat di depan sebuah bank di Karang Jati, Jalan Ahmad Yani. Bukan wajah baru, SR ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum.

"Benar, kami mengamankan SR atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Gebuk Pengedar Narkoba, Polsek Balikpapan Barat Ciduk 3 Pengguna Dalam Dua Hari

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah. Tim Buser Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak cepat.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram dalam plastik klip bening yang disimpan SR.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari Gunung Bugis," imbuh Kompol Teguh.

Kini, SR harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved