Berita Nasional Terkini

Cara Hasyim Asy'ari Rayu CAT, 5 Poin Isi Surat Bermeterai yang Dibuat Eks Ketua KPU

Modus Hasyim Asy'ari rayu hingga janji nikahi CAT, PPLN Belanda. 5 poin isi surat bermeterai yang dibuat eks Ketua KPU.

|
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
RAYUAN EKS KETUA KPU - Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindakan asusila. Modus Hasyim Asy'ari rayu hingga janji nikahi CAT, PPLN Belanda. 5 poin isi surat bermeterai yang dibuat eks Ketua KPU. 

"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.

Surat Pernyataan Bermeterai Hasyim Asy'ari

Meskipun Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim Asy'ari terus mendekati Pengadu hingga puncaknya pada Januari 2024.

Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan menggunakan meterai Rp10.000.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim juga berjanji akan mengurus balik nama satu unit apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi milik Pengadu.

Selain itu, surat perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Baca juga: Terpesona, Hotman Paris Langsung Tawari Wanita Korban Asusila Hasyim Asyari sebagai Aspri ke 327

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu

- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved