Berita Nasional Terkini

Takut Mahasiswi Jadi Korban Hasyim Asyari, LBH APIK Desak eks Ketua KPU Dipecat dari Dosen Undip

Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama eks Ketua KPU Hasyim Asyari masih menjadi perbincangan.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP membongkar habis aksi asusila Hasyim Asyari terhadap anggota PPLN Belanda berinisial CAT.

Akibat perbuatannya, Hasyim Asyrari dipecat DKPP dari KPU.

Terbaru, muncul desakan agar Hasyim Asyari juga dicopot dari posisinya sebagai dosen di Universitas Diponegoro.

Permintaan itu diungkap oleh Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 3 Hasil Survei Terbaru Pilkada Sumut 2024, PKB Yakin Nagita Slavina akan Lengkapi Bobby Nasution

Menurut Khotimun, tak pantas Hasyim Asyari jadi dosen di Undip, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) CAT.
berinisial CAT.

Mengingat sebelumnya Hasyim Asyari juga sudah dilaporkan ke DKPP untuk kasus serupa terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Pada kasus itu DKPP memberi peringatan keras pada Hasyim Asyari, untuk sadar dan tak mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta itu, LBH APIK khawatir terhadap Hasyim Asyari untuk kembali mengulangi perbuatan bejatnya.

Apalagi, Hasyim Asyari tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip, sehingga dia punya kuasa terhadap mahasiswa/mahasiswi yang tak patuh padanya.

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asyari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Khotimun.

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.

Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved