Berita Nasional Terkini

Takut Mahasiswi Jadi Korban Hasyim Asyari, LBH APIK Desak eks Ketua KPU Dipecat dari Dosen Undip

Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip 

Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Tak Merusuhi Penyusunan Kabinet, Bocoran Kaesang Soal Pertemuan Ketum Parpol

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban.

Hingga janji untuk menikahi.

Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

KPU Enggan Minta Maaf

Sementara itu, KPU RI enggan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, permasalahan yang menyeret Hasyim hingga berujung sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat personal.

Atas dasar itu, KPU secara kelembagaan merasa tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP (termasuk pemintaan maaf) karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afifuddin saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Hanya Untungkan Kalimantan, Ekonom Sarankan Prabowo Subianto Bangun IKN Nusantara Sekadarnya Saja

Dalam konferensi pers itu, Afifuddin pun berkali-kali menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP.

Dia hanya menegaskan bahwa KPU RI akan fokus melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan.

Sebab, lanjut Afifuddin, KPU masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian belum selesai, dan juga melanjutkan persiapan tahapan Pilkada serentak 2024.

“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP, yang kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, memastikan organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkap Afifuddin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved