Berita Nasional Terkini

Takut Mahasiswi Jadi Korban Hasyim Asyari, LBH APIK Desak eks Ketua KPU Dipecat dari Dosen Undip

Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip 

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asyari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari Usai Kena Sanksi Pecat Gara-gara Kasus Asusila

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LBH APIK Desak Undip Pecat Hasyim Asyari, Takut Mahasiswi Jadi Korban Baru Tindak Asusila

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved