Tribun Kaltim Hari Ini
Terlibat Pencucian Uang, Gembong Narkoba Asal Tarakan Dipindah ke Lapas Narkotika Jakarta
Gembong narkotika di Kaltara berinisial HN 32 diketahui adalah terpidana kasus narkotika dan diamankan pada tahun 2017
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Gembong narkotika di Kaltara berinisial HN 32 diketahui adalah terpidana kasus narkotika dan diamankan pada tahun 2017.
HN 32 saat itu kedapatan memiliki BB seberat 11,6 kg narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perjalanannya, HN divonis hakim dengan hukuman mati.
Lalu HN 32 melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya keluar putusan PK di tingkat MA. HN 32 divonis 18 tahun pidana penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Baca juga: Info Terbaru KPK soal Penggeledahan Pengusaha di Samarinda, Kasus Korupsi hingga TPPU di Kukar
Dalam perjalanannya, HN 32 pernah membuat ulah. Di mana sempat kedapatan oleh aparat berada di luar Lapas Tarakan. Namun oleh pihak lapas kala itu masih dipimpin Arimin,
Kalapas Kelas IIA Tarakan pada tahun 2022 lalu sudah memberikan klarifikasi bahwa napi yang diamankan personel Satbrimob Polda Kaltara, Sabtu (3/9) lalu berinisial HN keluar dari Lapas dalam rangka menjenguk anaknya. Kemudian saat ditangkap aparat Satbrimob, petugas Lapas Kelas IIA Tarakan yang ditugaskan tidak melekat di lokasi.
Kini, HN kembali terlibat kali ini kasus TPPU narkotika. Setelah personel Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pria berinisal RI di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 4 Juni 2024. Ini awal mula nama HN 32 yang saat itu tengah berada dalam Lapas Kelas IIA Tarakan terseret.
Saat itu dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, RI diduga terlibat dalam TPPU narkotika. RI sendiri berdasarkan pengakuannya selama ini tinggal dan menjaga rumah dari HN yang berada di Kota Tarakan.
Ronaldo melanjutkan, berkaitan status HN saat ini menjadi tersangka TPPU. HN 32 sudah ditetapkan tersangka dan pemeriksaan detailnya nanti dari Mabes Polri yang akan menyampaikan secara detail untuk masing-masing sub kasusnya.
Baca juga: Daftar Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Mobil dan Uang Rp 8,7 M
“Yang jelas yang bersangkutan itu kan terpidana kasus narkoba dan semua sudah mengetahui. Sekarang yang dilaksanakan penyidikannya berkaitan dengan TPPU,” ujarnya.
Saat ini pihaknya sudah memonitor pergerakan keuangan yang bersangkutan. Modusnya HN 32 untu TPPU sesuai UU.
“Makanya di pencucian uang yang menempatkan, yang menyembunyikan, proses layeringnya semua diprosses. Jadi modus seperti ini, kemungkinan memang dilakukan oleh level atas dalam peredaran narkoba. Ini komitmen kami miskinkan pelakunya,” tegasnya.
Ia menambahkan lagi bahwa menilai aset ratusan miliar, apakah HN32 ini disebut bandar besarnya Kaltara, dalam hal ini Kapolres mengembalikan kepada awak media dan masyarakat yang menilai sendiri.
“Silakan teman-teman menilai menyimpulkan sendiri. Yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 kan ada penjelasan ya. Jadi silakan teman-teman menyimpulkan sendiri dengan upaya yang dilakukan Mabes Polri dan Polres Tarakan.
Baca juga: 2 Lokasi Rumah Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, TPPU Korupsi Rita Widyasari 19 Kendaraan Disita
Ini kan masih pengembangan terus dilakukan. Kira-kira besar atau tidak, kalau hasilnya yang sekarang saja sudah bisa untuk seperti ini,” terangnya.
Saat ini keberadaan HN sudah dilakukan pemindahan. Pemindahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, narapidana Lapas Kelas II-A Tarakan berinisial HN dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II-A Jakarta. Proses pemindahan tersebut dilakukan, Selasa (18/6/2024).
“Pemindahan tersebut berdasarkan permintaan dari Bareskrim Mabes Polri, guna kepentingan penyidikan perkara TPPU yang diduga melibatkan HN 32,” pungkasnya. (andi pausiah)
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat |
![]() |
---|
Beras Bulog Masuk Indomaret dan Alfamart, Harga Paling Mahal Rp65.500 untuk 5 Kilogram |
![]() |
---|
4 Bulan Kasus DBON Tanpa Tersangka, Kejati Kaltim Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Diumumkan Hari Ini, Lisa Mariana Yakin, Ridwan Kamil Pasrah |
![]() |
---|
Duet Spesial Rudy Mas’ud dan Pasha Ungu, Konser Merah Putih Pecah di Stadion Sempaja Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.