Berita Nasional Terkini
Susno Duadji Curiga Aep Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Imbas Pegi Setiawan Dibebaskan
Polisi tidak punya cukup bukti untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Terkait putusan itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Kita ikuti pentunjuk sesuai keputusan pengadilan, yaitu dari Hakim tadi yang dibacakan. Nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim," kata Nurhadi usai persidangan.
"Ya, Insya Allah (membebaskan Pegi)," katanya.
Setelah Pegi dinyatakan tidak bersalah dan bebas, pihaknya pun mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kasus pembunuhan Vina untuk mencari tersangka kasus tersebut.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik. Nanti kita secepatnya," ujarnya.
"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan.
Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.
"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim." (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Susno Duadji Curiga Aep Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.