Ibu Kota Negara

Percepat Pembangunan IKN, OIKN Sebut Harus Ada Perpres Pengadaan Tanah, Akomidir Semua Kepentingan

Percepat pembangunan IKN, OIKN sebut harus ada Perpres pengadaan tanah, untuk akomidir semua kepentingan.

Dok. Kementerian PUPR.
IBU KOTA NUSANTARA - Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Ibu Kota Nusantara (IKN). Percepat pembangunan IKN, OIKN sebut harus ada Perpres pengadaan tanah, untuk akomidir semua kepentingan. 

Demikian halnya dengan UU Pembebasan Lahan untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga tidak tepat.

"Karena UU ini wajib dilaksanakan, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sementara pada praktiknya, ada hak-hak masyarakat yang dilanggar," cetus Alimuddin.

Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mampu mengakomodasi semua kepentingan agar tidak ada satu pun yang dirugikan.

Masyarakat mendukung

Alimuddin mengemukakan, pada prinsipnya masyarakat mendukung penuh pembangunan IKN.

Termasuk pembangunan Intake Sepaku, Bandara VVIP, dan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A dan 6B.

Bahwa ada persoalan hak-hak kepemilikan dan penguasaan, OIKN sebagai pemilik aset dalam penguasaan (ADP) akan sangat apresiatif dan berupaya maksimal agar memenuhi semua kepentingan.

"Persoalan sejatinya ada pada regulasi yang dapat memfasilitasi semua kepentingan," imbuh dia.

Pendek kata, ada tiga hal penting yang tercantum dalam draf regulasi baru ini yakni pertama pekerjaan pembangunan IKN harus tetap jalan, kedua UU tidak dilanggar, ketiga hak warga terlindungi.

Baca juga: 5 Daftar Proyek IKN di Kaltim yang Ditargetkan Kelar Dibangun pada Juli 2024, Tuntas Sebelum HUT RI

Selain itu, ketika perpres ini terbit, perlu adanya komunikasi yang baik.

Dan itu sedang digalakkan oleh OIKN secara terus menerus dan simultan.

"Saya hanya menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak ada yang menolak. Tapi kan masyarakat juga ada yang mempertanyakan hak-haknya. Dan itu sedang kita pikirkan semua. PSN jalan, undang-undang gak dilanggar, hak warga terlindungi," tutur Alimuddin.

Adapun terkait penyelesaian hak-hak warga terdampak pembangunan Intake Sepaku, OIKN akan menyalurkan uang ganti kerugian (UGK) yang sesuai dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved