Ibu Kota Negara

Percepat Pembangunan IKN, OIKN Sebut Harus Ada Perpres Pengadaan Tanah, Akomidir Semua Kepentingan

Percepat pembangunan IKN, OIKN sebut harus ada Perpres pengadaan tanah, untuk akomidir semua kepentingan.

Dok. Kementerian PUPR.
IBU KOTA NUSANTARA - Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Ibu Kota Nusantara (IKN). Percepat pembangunan IKN, OIKN sebut harus ada Perpres pengadaan tanah, untuk akomidir semua kepentingan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut jika pembangunan IKN di Kalimantan Timur ingin dipercepat, perlu adanya Perpres Pengadaan Tanah.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.

Menurutnya, payung hukum terkait regulasi baru yang paling tepat dan cepat adalah dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Pasalnya dua aturan yang dipakai sebelumnya, yakni Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum tuntas menyelesaikan masalah penagdaan tanah.

Alimuddin menyebut, saat ini OIK sudah menyiapkan draf pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan IKN.

Draft ini sudah dirapatkan, namun belum final.

Baca juga: Jokowi ke Abu Dhabi Demi Kejar Komitmen Investasi Pemilik Burj Khalifa di IKN Nusantara Kaltim

Hal ini menyusul akseptansi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk masyarakat hukum adat (MHA) yang menyetujui pembangunan IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menuturkan, draf ini sudah dirapatkan, namun belum final.

"Artinya masih panjang prosesnya. Tapi, bahwa harapan kami mengenai draf tersebut, akan secara efektif mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan IKN," tutur Alimuddin kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, payung hukum terkait regulasi baru yang paling tepat dan cepat adalah dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

"Kalau mau pembangunan IKN berjalan cepat ya perpres-lah. Dan itu mudah-mudahan ke depan sudah ada. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kan meminta untuk jangan menyakiti rakyat dalam pembangunan IKN. Itu perintah presiden," tambah Alimuddin.

IKN DI KALTIM - Signage di Plaza Ceremony dengan latar belakang Kantor Kementerian Koordinator 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKN DI KALTIM - Signage di Plaza Ceremony dengan latar belakang Kantor Kementerian Koordinator 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Selama ini dalam membebaskan lahan untuk pembangunan IKN, Otorita membekali diri dengan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Sedangkan untuk proyek IKN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Otorita menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Namun ternyata, Alimuddin menilai, kedua metode ini tidak terlalu pas untuk diimplementasikan di IKN, karena tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik Pemerintah, maupun masyarakat.

PDSK tidak secara menyeluruh menyelesaikan permasalahan.

Baca juga: Pembangunan IKN di Kaltim Dihentikan 10 Agustus 2024, Proyek yang harus Selesai untuk Upacara HUT RI

Demikian halnya dengan UU Pembebasan Lahan untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga tidak tepat.

"Karena UU ini wajib dilaksanakan, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sementara pada praktiknya, ada hak-hak masyarakat yang dilanggar," cetus Alimuddin.

Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mampu mengakomodasi semua kepentingan agar tidak ada satu pun yang dirugikan.

Masyarakat mendukung

Alimuddin mengemukakan, pada prinsipnya masyarakat mendukung penuh pembangunan IKN.

Termasuk pembangunan Intake Sepaku, Bandara VVIP, dan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A dan 6B.

Bahwa ada persoalan hak-hak kepemilikan dan penguasaan, OIKN sebagai pemilik aset dalam penguasaan (ADP) akan sangat apresiatif dan berupaya maksimal agar memenuhi semua kepentingan.

"Persoalan sejatinya ada pada regulasi yang dapat memfasilitasi semua kepentingan," imbuh dia.

Pendek kata, ada tiga hal penting yang tercantum dalam draf regulasi baru ini yakni pertama pekerjaan pembangunan IKN harus tetap jalan, kedua UU tidak dilanggar, ketiga hak warga terlindungi.

Baca juga: 5 Daftar Proyek IKN di Kaltim yang Ditargetkan Kelar Dibangun pada Juli 2024, Tuntas Sebelum HUT RI

Selain itu, ketika perpres ini terbit, perlu adanya komunikasi yang baik.

Dan itu sedang digalakkan oleh OIKN secara terus menerus dan simultan.

"Saya hanya menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak ada yang menolak. Tapi kan masyarakat juga ada yang mempertanyakan hak-haknya. Dan itu sedang kita pikirkan semua. PSN jalan, undang-undang gak dilanggar, hak warga terlindungi," tutur Alimuddin.

Adapun terkait penyelesaian hak-hak warga terdampak pembangunan Intake Sepaku, OIKN akan menyalurkan uang ganti kerugian (UGK) yang sesuai dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved