Berita Nasional Terkini
'Saatnya Aep, Dede, Pasren Masuk Penjara,' Kata Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Dibebaskan
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sebut nama Aep, Dede, Pasren siap-siap masuk penjara terkait kasus Vina Cirebon.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sebut nama Aep, Dede, Pasren siap-siap masuk penjara terkait kasus Vina Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, hasil putusan praperadilan menyatakan Pegi Setiawan bebas, batal dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Mendengar bebasnya Pegi Setiawan, Farhat Abbas, satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukurnya.
Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai di sela-sela pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin.
Menurut Farhat, kemenangan Pegi melawan Polda Jabar sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.

"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.
"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.
Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.
Saka Tatal merupakan mantan narapidana pada kasus Vina Cirebon. Dia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.
Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.