Berita Nasional Terkini
Isi Pantun JPU yang Buat SYL Menangis Sesenggukan: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Kau Masih Suka Biduan
Pantun JPU KPK menjadi menutup tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah pantun dari Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi menutup tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantun kedua ini disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Jalan-jalan ke Kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, jikalau engkau masih suka biduan,” kata Meyer membacakan pantut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Tidak berhenti sampai di situ, Meyer menambah lagi pantun untuk SYL.
Tetapi, kali ini, isi pantun ini tidak disampaikan.
“Jalan jalan ke Tanjung Pinang, jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang, jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri,” kata jaksa KPK itu.
Dalam replik ini, jaksa lembaga antirasuah itu menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap jaksa KPK itu.
Meyer berpandangan, pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.
Selain itu, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.
“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK, seperti dilansir Kompas.com.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.